Pemerintah Kota Surakarta
Pengurusan KKPR di DPUPR
  October 10, 2022 12:45

Dokumen KKPR merupakan hal yang perlu dipersiapkan pelaku usaha apabila akan mengadakan suatu rencana pemanfaatan ruang. KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR berguna sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu, KKPR juga berguna untuk menjadi syarat mengajukan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 Ayat 1 Permen ATRBPN 13/2021 bahwa penerbitan KKPR terdapat pada wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah terintegrasi OSS.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menerbitkan KKPR. Pelaksanaan penerbitan KPPR oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah ditetapkan pada Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. 

Terdapat 2 jenis KKPR yaitu KKPR kegiatan berusaha (meliputi UMK/ Usaha Menengah Kecil dan non-UMK) dan non-berusaha. Bagi UMK dan non-UMK persetujuan KKPR diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Terkhusus untuk UMK akan mendapatkan pernyataan mandiri/self-declaration apabila kegiatannya telah sesuai dengan tata ruang. Sedangkan, untuk KKPR Non-berusaha, persetujuan diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara offline.

Jika Anda ingin mengajukan KKPR, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: 

  • Koordinat lokasi (poligon SHP lengkap menggunakan GIS)
  • Kebutuhan luas lahan
  • Informasi penggunaan tanah (file bukti penguasaan tanah)
  • Informasi jenis kegiatan/ usaha (KBLI)

Bagi usaha yang membutuhkan bangunan, baik sudah ada bangunan maupun belum diperlukan dokumen tambahan yang harus dilampirkan, meliputi:

  • Rencana jumlah lantai bangunan
  • Rencana luas lantai bangunan
  • Rencana teknis bangunan (site plan)
  • Rencana induk kawasan (master plan)

Apabila sudah terpenuhi seluruh persyaratan, pengajuan KKPR akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, di antaranya: 

  1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan melalui sistem OSS 
  2. DPUPR akan melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi
  3. Pemohon akan mendapatkan kiriman Surat Perintah Setor (SPS)
  4. Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan SPS yang telah didapatkan
  5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis
  6. Kajian forum penataan ruangan
  7. Persetujuan KKPR melalui OSS pemohon

Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk pengajuan KKPR. Kemudian, data yang diunggah dapat secara langsung terintegrasi dengan sistem nasional. Diharapkan masyarakat memahami betul, persyaratan dan mekanisme pengajuan KKPR. Agar pengajuan KKPR semakin mudah dan cepat diproses.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta