Pemerintah Kota Surakarta
SIPNAKES Apakah Penting?
  November 7, 2022 12:10

Petugas kesehatan tidak bisa sembarangan dipilih. Mereka harus melewati berbagai serangkaian persyaratan untuk bisa dinobatkan menjadi pegawai kesehatan. Sebab, seorang profesional kesehatan akan menyangkut terhadap nyawa seseorang. Maka diperlukan pengetahuan dan sertifikasi khusus, agar tidak menimbulkan kesalahan penanganan terhadap pasien. 

Salah satu persyaratan yang harus dimiliki semua petugas kesehatan adalah Sistem Informasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIPNAKES). Sistem informasi ini merupakan alat bantu yang diciptakan oleh Dinas Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mencari informasi atau mengurus perizinan atau prasyarat perizinan terkait bidang kesehatan. Tujuannya yakni untuk memberikan kemudahan melalui kejelasan syarat, prosedur, waktu, biaya dan keterbukaan informasi proses yang diberikan. Khususnya warga Solo bisa memperoleh informasi seputar SIPNAKES, melalui link https://sipnakes.dinkes.surakarta.go.id/home. Layanan ini diciptakan oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta.

Adapun jenis layanan yang disediakan, meliputi SIP Dokter, Dokter Gigi, Tenaga Teknis Kefarmasian, Apoteker, Elektro Medis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Akupuntur, Tenaga Gizi, Perekam Medis, Radiografer, Penata Anestesi, Terapis Wicara, Tenaga Sanitarian, Fisioterapis, Teknisi Kardiovaskuler, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetik, 

Selain itu, disediakan pula layanan SIP Refraksionis Optisien/Optometris, Psikologi Klinis, Perawat, Bidan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Teknis Pelayanan Darah, Teknisi Gigi, Terapis Gigi Dan Mulut, Audiologis, Fisikawan Medik, PPDS, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Perorangan, Sertifikat Standar Rumah Sakit Kelas C dan D, Sertifikat Standar Klinik.

Melansir dari webiste Dinas Kesehatan Kota Surakarta, untuk bisa mengajukan SIP, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Pas foto
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Rekomendasi OP
  5. Surat keterangan tempat praktik atau rekomendasi dari PT penyelenggara PPDS (untuk SIP PPDS)
  6. Ijazah 
  7. Surat Sehat

Perlu dicatat, untuk persyaratan nomor 6 dan 7 hanya berlaku bagi pemohon SIP selain dokter dan apoteker. Seluruh pengajuan dapat dilakukan melalui website SIPNAKES. Proses pengajuan maksimal 10 hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan. Adapun pengajuan SIP tidak dipungut biaya retribusi alias gratis.  

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat akan lebih mudah melakukan pengajuan SIP. Di samping itu, pengajuan yang bisa dilakukan secara online dapat menghindari tumpukan antrean dan mempercepat prosesnya. Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk bisa mendapatkan penerbitan SIP yang sah. Yuk, segera urus SIPNAKES milikmu!

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta