Pemerintah Kota Surakarta
Ketentuan Tempat Kegiatan Wajib Protokol Kesehatan dalam SE PPKM Terbaru
  November 9, 2022 12:45

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00/4610/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di Kota Surakarta. Adapun Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal tanggal 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022. 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pengelola tempat kegiatan wajib mengatur pelaksanaan pembatasan kegiatan dengan mengirimkan proposal kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta dengan. Disebutkan dalam SE tersebut, permohonan yang dikirimkan minimal berisi: 

  1. Pembatasan kegiatan, jumlah peserta, dan waktu operasional kegiatan.
  2. Maksimal jumlah peserta mengacu pada kapasitas ruang yang nyaman dan sesuai protokol kesehatan.
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan.
  4. Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan penanganan Covid-19 khusus bagi anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi.
  5. Ketentuan persyaratan/kelengkapan lain sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang mendukung peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Sementara, untuk kegiatan pembelajaran, boleh dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan, jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib harus sudah menerima vaksin Covid-19. Namun, bagi, pendidik yang memiliki komorbid berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Vaksinasi menjadi hal penting dalam menghadapi situasi Covid-19. Dikarenakan vaksinasi juga menjadi langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. Sebab, setiap dosis vaksin yang diterima masyarakat dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh masing-masing individu, sehingga diyakini dapat menurunkan gejala yang ditimbulkannya.

Maka, Pemerintah Kota Surakarta selalu gencar menginformasikan dan memberikan fasilitas vaksinasi bagi setiap warganya. Adapun pelayanan vaksinasi dilaksanakan di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain yang disediakan Pemerintah. Informasi vaksinasi dapat dilihat melalui https://dinkes.surakarta.go.id pada beranda pengumuman.  Yuk, bersama cegah dan putus rantai penyebaran virus Covid-19!

 

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,327

Visitors total

330,665

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta