Pemerintah Kota Surakarta
Hak Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas
  December 1, 2022 12:15

Salah satu pengguna jalan raya yang keberadaannya cukup esensial dalam sistem moda transportasi, khususnya di wilayah perkotaan, adalah pejalan kaki. Pejalan kaki memegang peran penting dalam perkembangan moda transportasi di perkotaan, sebab mempunyai beberapa keuntungan dalam kehidupan, misalnya dapat mengurangi polusi udara, polusi suara, serta mampu menghemat bahan bakar dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sebuah perjalanan. 

Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan. Salah satu manfaatnya yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu. Dengan berjalan kaki, individu dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan. Untuk itu, trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.

Sebagai unsur penunjang prasarana vital kota, trotoar memiliki peranan yang penting bagi pengguna jalan. Trotoar merupakan jalur bagi pejalan kaki yang letaknya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Jalur ini biasanya memiliki lapisan permukaan yang lebih tinggi. Pada awalnya, keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Namun seiring berjalannya waktu, pejalan kaki juga membutuhkan fasilitas yang nyaman untuk berjalan kaki, sehingga tercipta trotoar dengan pembatas berupa kerb.

Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan. Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  1. Pejalan kaki wajib:
  • Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
  • Menyeberang di tempat yang telah ditentukan

2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Itulah beberapa aturan yang menjadi payung bagi pejalan kaki. Jika sedang berjalan kaki jangan lupa selalu memperhatikan keselamatan diri ya.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta