Pemerintah Kota Surakarta
Bersama-sama Kita Lindungi Data Pribadi
  December 8, 2022 12:30

Di era digital seperti sekarang ini, melindungi data pribadi menjadi hal yang penting karena data pribadi merupakan aset yang sangat berharga. Namun ternyata di dunia maya sering dan mudah ditemukan data pribadi seseorang. Baik karena secara sengaja disebarluaskan oleh pemilik ataupun diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

Pemerintah selaku penyelenggara negara merupakan pihak yang wajib untuk melindungi data pribadi warganya. Tetapi, negara juga tidak bisa bekerja secara sendirian. Banyak pihak yang harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi. Salah satu yang pasti adalah pemilik data pribadi itu sendiri.

 

Saat ini, masyarakat sudah banyak yang melek akan teknologi. Namun ternyata hal tersebut belum diimbangi oleh kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi. Tidak sedikit ditemukan data pribadi di dunia maya akibat penyebarluasan secara langsung oleh pemilik. Entah karena secara sengaja atau tidak sengaja akibat kekurangtahuan.

 

Hal tersebut menunjukkan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi data pribadi. Sehingga topik data pribadi ini haruslah menjadi perhatian bagi pemerintah. Pemerintah perlu melakukan tindakan agar warga memahami pentingnya melindungi data diri. Selain itu warga juga perlu mengetahui data pribadi apa saja yang perlu dilindungi. 

 

Pentingnya melindungi data pribadi 

Dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aplikasi dan Informatika) menyampaikan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi.

  1. Intimidasi online terkait gender. Data pribadi berupa jenis kelamin perlu dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau bullying online.
  2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
  3. Menjauhi potensi penipuan
  4. Menghindari potensi pencemaran nama baik
  5. Hak kendali atas data pribadi.

 

Tipe data pribadi yang harus dilindungi

Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang.pada tanggal 20 September 2022. UU PDP pun diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi kemajuan nusa dan negara dalam hal tata kelola data pribadi.

Dilihat dari dokumen RUU PDP, yang diunggah oleh laman resmi DPR, terdapat dua jenis data pribadi yang harus dilindungi, yaitu data yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Data pribadi yang bersifat umum meliputi:
  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Jadi itulah pentingnya menjaga data pribadi dan data-data pribadi apa saja yang perlu kita lindungi. Sebagai pemilik data pribadi, kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita dan kita memiliki tanggung jawab untuk melindunginya. 

 

Dengan melindungi data pribadi, maka kita juga akan menjaga hak-hak dasar dan kebebasan individu kita agar tidak dilanggar oleh seseorang. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan data pribadi dan bijaklah dalam bersosial media. Melindungi data pribadi, berarti melindungi diri kita juga dari kejahatan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta