Pemerintah Kota Surakarta
Tempat Ibadah yang Dinobatkan Sebagai Cagar Budaya di Solo
  December 23, 2022 11:30

Menjelajah Kota Solo memang selalu mengasyikkan. Kota ini memiliki budaya dan tradisi beragam yang sangat menarik untuk diulik. Selain itu, terdapat pula bangunan-bangunan kuno yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 

 

Apabila bangunan tersebut telah mendapat label cagar budaya, maka pengelolaan dan pelestariannya di bawah kewenangan negara. Sementara, penetapan untuk memberikan status cagar budaya kepada situs, bangunan, lokasi, struktur, hingga satuan ruang geografis merupakan ketetapan dari pemerintah kabupaten/kota dengan mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Ahli Cagar Budaya.

 

Bangunan cagar budaya di Kota Solo tersebar di seluruh wilayah, beberapa di antaranya adalah tempat ibadah di Kota Solo. Lokasi ini dijadikan tempat untuk berdoa dan segala kegiatan peribadatan menurut dengan agama masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan spiritual yang ditujukan semata-mata untuk Tuhan Yang Maha Esa. 

 

Berikut tempat ibadah yang dinobatkan sebagai cagar budaya di Kota Solo:

  1. Masjid Agung Surakarta (Jalan Masjid Besar 01 Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon).
  2. Masjid Al-Wustho Mangkunegaran (Jalan Kartini Nomor 3, Ketelan, Kecamatan Banjarsari).
  3. Langgar Laweyan (Jalan Dr. Rajiman Nomor 562, Sondakan, Kecamatan Laweyan).
  4. Langgar Merdeka (Jalan Tiga Negeri Nomor 8, Laweyan, Kecamatan Laweyan).
  5. Gereja St. Antonius (Jalan Arifin Nomor 1, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon).
  6. Klenteng Tien Kok Sie (Jalan RE Martadinata Nomor 12, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres).
  7. TITD Poo An Kiong (Jalan Yos Sudarso Nomor 122, Jayengan, Kecamatan Serengan).

 

Itulah beberapa tempat ibadah yang sekaligus menjadi kawasan cagar budaya di Kota Solo. Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kewajiban menjaga tempat-tempat ibadah tersebut tak hanya menjadi tugas negara saja, akan tetapi juga menjadi hal yang harus dilakukan bagi setiap pengunjung dan umat yang menggunakannya. 

 

Sebagai warisan atau peninggalan dari nenek moyang, sudah seharusnya kita menjaga untuk dapat melestarikan tempat-tempat ibadah tersebut. Agar, keutuhan struktur bangunan penyusunnya masih terjaga dengan baik. Dengan begitu, dapat terus dimanfaatkan untuk generasi selanjutnya. Mari, ikut serta dalam upaya pelestarian cagar budaya di daerahmu!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta