Pemerintah Kota Surakarta
Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
  July 22, 2023 10:00

Kondisi yang mengkhawatirkan terkait ancaman kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja menjadi sebuah perhatian mendalam bagi pihak terkait. Terlebih lagi, angkatan kerja perempuan, sebagai salah satu kelompok yang rentan dalam dunia kerja, memiliki jumlah yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, tercatat sebanyak 52,74 juta perempuan bekerja, atau 38,98% dari total pekerja di Indonesia. Hal ini menggambarkan urgensi untuk mengambil tindakan konkret guna melindungi hak dan kesejahteraan perempuan pekerja.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan terbaru, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Aturan ini merupakan pembaruan dari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Selain itu, diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menuntut adanya sinkronisasi dan penguatan pedoman teknis dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual pada SE tersebut.

Dengan berlakunya Kepmenaker No 88/2023, diharapkan bahwa aturan ini akan memberikan acuan yang jelas dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan harapannya agar lingkungan kerja dapat menjadi tempat yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan serta pelecehan seksual bagi para pekerja.

Kepmenaker No 88/2023 mengatur berbagai hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk upaya pencegahannya, serta prosedur pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual. Aturan ini juga menetapkan pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang bertanggung jawab dalam mengawal implementasi pedoman ini.

Dengan langkah konkret melalui Kepmenaker No 88/2023, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan tindakan preventif dari seluruh pihak di tempat kerja untuk mencegah dan mengatasi kekerasan serta pelecehan seksual. Melalui sinergi antara peraturan ini, kesadaran dari perusahaan, dan komitmen individu, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan pekerja.

Penting untuk memahami bahwa perlindungan terhadap perempuan pekerja tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan tempat kerja yang inklusif, di mana hak-hak perempuan dihormati, dan tindakan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja tidak lagi menjadi momok yang menghantui.

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta