Pemerintah Kota Surakarta
Mengenal Layanan UPTD PPA Perlindungan Perempuan di Kota Solo
  November 21, 2023 11:30

Kota Solo, sebagai salah satu kota yang peduli terhadap perlindungan perempuan, telah meluncurkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di berbagai kelurahan sebagai upaya konkret untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para perempuan di wilayah ini. Unit Layanan Perlindungan Perempuan (UPTD PPA) hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan penuh bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Namun, mungkin banyak dari kita yang belum tahu bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada UPTD PPA. Berikut adalah panduan lengkap mengenai layanan dan prosedur pengaduan di UPTD PPA Kota Solo.

Melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan di UPTD PPA sangat mudah dan dapat dilakukan melalui beberapa saluran. Pengaduan bisa diajukan melalui telepon ke nomor (0271) 2931775, platform ULAS, Aplikasi Solo Destination, Lapor Mas Wali, dan juga melalui Website DP3AP2KB. Dengan adanya berbagai opsi ini, masyarakat memiliki kemudahan akses untuk melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

UPTD PPA tidak hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga memberikan beragam layanan penting secara gratis kepada korban kekerasan perempuan. Layanan yang diberikan meliputi koordinasi kasus, assesmen kebutuhan, layanan psikologi, hukum, medis, pendampingan, reintegrasi sosial, trauma healing, serta fasilitas rumah aman. Selain itu, terdapat juga program psikoedukasi untuk mengurangi risiko kekerasan di masa mendatang. Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

Untuk memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat, UPTD PPA buka setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30 hingga 16.00, dan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 11.30. Jam layanan yang luas ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada semua warga yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan akses ke layanan perlindungan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan yang diberikan oleh UPTD PPA tidak memiliki batasan. Artinya, setiap kasus yang dilaporkan akan mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Pendekatan ini memastikan bahwa korban kekerasan perempuan mendapatkan perlindungan maksimal dan bantuan yang mereka perlukan.

Untuk mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan, UPTD PPA meluncurkan program Pro-Ngundarasan. Ngundarasan, dalam Bahasa Jawa, memiliki arti “berbagi” dan “berkeluh kesah.” Program ini bertujuan untuk mendorong warga masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Dengan berbagi pengalaman dan meluahkan keluh kesah, diharapkan korban merasa lebih didengar dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Bagi mereka yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat beberapa cara yang dapat diambil. Pertama, pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor UPTD PPA, yang berlokasi di Gedung Tawangpraja LT. 2, Komplek Balaikota Surakarta. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui telepon selama jam kerja ke nomor (0271) 2931755. Untuk lebih memudahkan akses, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Solo Destination atau mengunjungi link pengaduan yang telah disediakan di situs web resmi UPTD PPA.

Dengan adanya UPTD PPA dan program Pro-Ngundarasan, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat segera diatasi dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang layak. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua perempuan di Kota Solo. Mari bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan sesama warga.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta