Pemerintah Kota Surakarta
Tata Cara Perizinan Masuk Jalur Kota Solo Melalui Aplikasi SIDJAKA
  February 2, 2024 11:15

Kota Solo semakin menjadi kota yang dinamis dalam perkembangan ekonomi. Tak hanya itu, kota Solo juga menjadi tiang penyangga ekonomi bagi wilayah lain disekitarnya.

Solo menjadi salah satu pusat perdagangan di Jawa Tengah. Dengan adanya pusat ekonomi yang berada di Kota Solo, maka aktivitas distribusi barang akan semakin sering masuk ke Kota Solo setiap harinya. 

Terkait hal itu, perlu pengaturan tonase bagi kendaraan berat yang akan melintas Kota Solo, terutama berkapasitas diatas 5,5 ton. Truk besar yang melintasi Kota Solo juga wajib dikenakan dispensasi. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22B Tahun 2018. Seperti diatur dalam pasal 2 tentang Tata Cara Dispensasi Angkutan Barang Melalui Jalan Kota Surakarta, truk gandeng dan tronton tidak diberikan izin dispensasi melalui jalan-jalan kota kecuali angkutan bahan bakar, pengangkut 9 (sembilan) bahan pokok, kendaraan jenis tertentu, dan kendaraan yang memuat barang yang tidak dapat dipecah.

Mekanisme pengajuan dapat menggunakan dua cara, yakni cara manual dan melalui layanan online. Cara manual yaitu memohon izin di pos resmi yang terdapat di wilayah Mojosongo, Semanggi, dan kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Sedangkan melalui layanan online yaitu lewat aplikasi SIDJAKA.

SIDJAKA atau Sistem Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota Surakarta merupakan aplikasi terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta. Inovasi ini digunakan sebagai sarana perizinan masuk jalur Kota Solo yang bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan mengatur operasional angkutan barang sehingga dapat mengurangi pelanggaran terkait dengan distribusi angkutan barang di Kota Solo.

Berikut tata cara perizinan melalui aplikasi SIDJAKA:

  1. Pemohon mengunduh aplikasi SIDJAKA Dishub Solo melalui Playstore
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan NIK KTP yang masih berlaku
  3. Pemohon masuk dengan NIK yang sudah teregistrasi
  4. Pemohon menginput data kendaraan sesuai STNK dan Smart Card bukti uji laik kendaraan yang masih berlaku
  5. Pemohon melakukan pengajuan izin sesuai dengan kendaraan yang telah didaftarkan
  6. Pemohon menunggu persetujuan dari petugas di menu lihat izin
  7. Pemohon klik nomor kendaraan yang telah pengajuan izin tersebut
  8. Pemohon dapat mencetak mandiri izin dispensasi tersebut
Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta