Pemerintah Kota Solo telah berhasil mengaktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lebih dari 50.000 pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Upaya ini melibatkan berbagai strategi, termasuk pendekatan langsung ke komunitas, seperti jemaat gereja, dan penyediaan layanan jemput bola di berbagai kelurahan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Yuhanes Pramono, pemerintah pusat menetapkan target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari total pengguna KTP di Kota Solo, yang berjumlah sekitar 150.000 orang. Saat ini, lebih dari 50.000 warga Solo telah menggunakan IKD, mencapai angka yang signifikan dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih terkoneksi secara digital.
Salah satu strategi yang digunakan adalah kerjasama dengan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG). Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo telah aktif memberikan pelayanan kepada jemaat gereja setiap Minggu, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD mereka secara langsung.
Tidak hanya menyasar gereja, pemerintah kota juga menyediakan layanan jemput bola di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan. Pendekatan ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan IKD dengan mudah dan nyaman.
Salah satu kelebihan utama dari Identitas Kependudukan Digital adalah kemampuannya untuk menggantikan KTP dalam situasi darurat, seperti kehilangan dokumen fisik. Dengan IKD, warga dapat tetap menunjukkan identitas mereka secara resmi. Selain itu, dokumen kependudukan yang telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik juga dapat diakses melalui IKD, memudahkan akses dan penggunaan dalam berbagai keperluan administratif.
Dengan berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo, diharapkan bahwa penggunaan Identitas Kependudukan Digital akan semakin meluas, membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang semakin terhubung secara digital.