Pemerintah Kota Surakarta
Kota Solo Terapkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB Mulai 17 Februari-17 Maret 2024
  February 24, 2024 11:30

Dalam rangka memperingati HUT Kota Solo ke-279, Pemerintah Kota Surakarta memberikan fasilitas keringanan pembayaran pajak tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Solo.

 

Pelaksanaan penghapusan sanksi denda PBB dilaksanakan mulai 17 Februari hingga 17 Maret 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2).

 

Fasilitas ini diberikan mengingat ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya dan menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB agar mau membayar. Penghapusan sanksi administratif PBB diberikan tanpa melakukan permohonan dan berlaku secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran. 

 

Pembayaran PBB bisa dilakukan di Kantor PT BPD Jawa Tengah Cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi Nomor 20, Solo. Sedangkan jika online, PBB bisa dibayarkan melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.  

 

Kebijakan ini juga sudah pernah dilakukan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2023 lalu.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,642

Visitors total

330,846

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta