Pemerintah Kota Surakarta
Prosedur Penebangan Pohon di Kota Solo
  June 10, 2024 11:15

Cuaca ekstrim seperti saat ini seringkali menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti angin ribut, banjir, dan pohon tumbang. Hal tersebut tentu perlu diwaspadai Warga Kota Solo. Bagi Warga Kota Solo yang berada di lingkungan dengan kondisi pohon berisiko tumbang saat terjadi angin kencang dapat menyampaikan permohonan penebangan pohon Pemkot Solo. Berikut ini prosedur permohonan penebangan pohon yang perlu diperhatikan.

  1. Mengirim surat permohonan penebangan pohon yang ditujukan untuk Wali Kota Solo
  2. Petugas melakukan survei lokasi 
  3. Petugas menyampaikan hasil survei kepada Wali Kota melalui Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  4. Wali Kota akan memberikan disposisi terkait keputusan persetujuan penebangan pohon
  5. Jika disetujui, petugas akan meminta persetujuan kepada pemohon terkait kesanggupan penggantian bibit tanaman sesuai Perda No 10 tahun 2015 tentang PPLH
  6. Petugas akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat jawaban Wali Kota

 

Permohonan berkaitan dengan pohon berisiko membahayakan di Kota Solo tidak hanya untuk pohon tumbang namun juga dapat sekedar perempelan batang pohon. Demi kenyamanan bersama maka penebangan maupun perempelan pohon di Kota Solo mohon dilakukan sesuai prosedur serta oleh petugas yang berwenang.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

427,444

Visitors total

331,970

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta