Pemerintah Kota Surakarta
Jenis-jenis Visa Resmi Untuk Ibadah Haji
  June 17, 2024 11:15

Ibadah haji merupakan kegiatan yang memerlukan persiapan yang matang. Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan adalah perihal visa yang digunakan. Jenis visa yang digunakan untuk ibadah haji harus sesuai untuk keperluannya. Penggunaan visa yang tidak sesuai atau ilegal akan ditindak secara tegas oleh pihak berwajib.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18 menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.  Visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Khusus warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi maka keberangkatan peserta haji wajib melalui PIHK. Begitu juga bagi pihak PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi memiliki kewajiban untuk melapor kepada menteri agama.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan secara tegas penggunaan visa serta dokumen lain untuk ibadah haji. Bagi peserta haji yang tidak sesuai aturan maka akan terancam untuk dilarang masuk ke area Ibadah Haji. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3,958

Visitors today

3,462

Visits total

520,202

Visitors total

414,122

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta