Memasuki tahun ajaran baru, sekolah mengadakan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri sebenarnya bertujuan untuk pengenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolahnya yang baru.
Dahulu, MOS sering dianggap sebagai masa bagi siswa baru diperlakukan tidak wajar dan tidak adil oleh kakak-kakak kelasnya. Namun, mulai tahun 2016 perlakuan tidak wajar atau yang dikenal dengan perpeloncoan tidak lagi diperbolehkan.
Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Tujuan dikeluarkannya Permendikbud untuk mendukung proses belajar dan menggantikan kebijakan MOS yang selama ini rentan menjadi tempat terjadinya perpeloncoan.
Masa pengenalan lingkungan sekolah harus menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 hari pada minggu pertama tahun pelajaran. Masa pengenalan lingkungan sekolah diisi dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan.