
Pemerintah Kota Surakarta menghimbau kepada masyarakat, instansi maupun swasta untuk melakukan Gerakan Switch Off atau mematikan lampu selama satu jam pada peringatan Earth Hour sabtu (25/3/2017). Di dalam surat edaran (SE) Nomor 660.1/821 tentang Earth Hour berisi imbauan mematikan lampu, minimal pada bagian depan dan lobi bangunan.
Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta Vitriaman mengatakan surat edaran tersebut sudah di kirimkan kepada masyarakat, instansi maupun swasta pada 21 maret silam. Bentuk dukungan pemkot terhadap peringatan Earth Hour kali ini memasuki tahun ke enam.