Pemerintah Kota Surakarta
Koperasi di Surakarta Ditertibkan
  March 15, 2017 14:40

Pemerintah Kota Surakarta bakal menertibkan keberadaan lembaga koperasi yang berada di wilayahnya.  Saat ini tercatat ada 571 lembaga koperasi yang telah memiliki badan hukum, namun 60 persen di antaranya dalam keadaan mati suri. Beberapa koperasi bahkan sudah pada taraf diusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemen Kop dan UMKM) untuk ditutup.

“Beberapa di antaranya disetujui untuk ditutup. Ada empat koperasi yang ada di Surakarta yang diputuskan ditutup oleh Kementerian untuk dibubarkan dan sekarang masih dalam tahap proses pembubaran,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta, Rabu (15/3/2017).

Nur Hayani mengatakan suatu koperasi dikatakan mati suri apabila tidak lagi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sesuai dengan peraturan tentang perkoperasian, RAT sebagai forum tertinggi koperasi wajib diadakan setiap tahun. “Salah satu indikator koperasi itu mati suri kalau selama dua tahun berturut-turut tidak diselenggarakan rapat anggota tahunan,” ujarnya.

Nur Hayani mengatakan Pemerintah Kota Surakarta sebenarnya tidak menghendaki adanya pembubaran atau penutupan koperasi. Namun jika suatu koperasi tidak lagi aktif menjalankan ketentuan perundah-undangan, dan sudah berulang kali diingatkan tetap tidak ada perubahan, langkah terakhir adalah penutupan. “Kita tetap mendorong mereka agar tetap aktif,” tandasnya.

Fenomena koperasi mati suri sebenarnya berlaku umum di seluruh Indonesia. Menurut Hayani, data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menyebut tidak kurang dari 61 ribu koperasi yang hendak dibubarkan. “Koperasi yang sudah dua tahun tidak melakukan RAT dkita berikan surat peringatan, agar berbenah diri dan aktif kembali,” ujarnya.

Jika surat peringatan hingga tiga kali tak dihiraukan, kata Hayani, Dinas Koperasi dan UMKM terpaksa mengusulkan pembubaran koperasi tersebut. Menurut Hayani, dari 60 persen koperasi yang mati suri tersebut, 37 di antaranya pernah diusulkan untuk dibubarkan. Namun dari usulan tersebut, baru empat koperasi diputuskan dibubarkan, delapan koperasi direkomendasikan untuk dibina ulang, dan selebihnya masih harus menunggu keputusan lebih lanjut

Keempat koperasi yang dibubarkan tersebut adalah Pusat Koperasi Simpan Pinjam, Pengusaha Wartel Solo, Koperasi penyalur Es Batu, dan Koperasi Wanita PKKWS.  (***)

 

 

 

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta