Pemerintah Kota Surakarta
Retribusi Parkir Elektronik Mulai Diterapkan
  August 4, 2017 16:16

Kota Surakarta mulai menerapkan sistem pembayaran jasa parkir dengan cara non tunai atau e-parkir.  Untuk sementara ini, lokasi parkir yang melayani pembayaran non tunai baru di dua lokasi yakni pelataran Pasar Singosaren dan tepi Jl. Gatot Subroto segmen 1 mulai dari simpang empat Singosaren-Hotel Amarelo. Jum’at 4 Agustus 2017 pagi, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo meresmikan pengoperasian e-parkir tersebut.

Penerapan e-parkir di dua lokasi tersebut dilakukan atas kerjasama Dinas Perhubungan Kota Surakarta dengan Bank BRI. Bank milik pemerintah tersebut mengeluarkan kartu Brizzi yang dapat digunakan untuk membayar parkir di dua lokasi yang merupakan lokasi berlakunya tarif progressif. Pemerintah Kota Surakarta berencana untuk memperluas kerjasama dengan bank-bank swasta nasional lainnya.

“Dengan e-parkir, ada kepastian jumlah tarif yang harus dibayarkan pengguna. Jadi tidak akan ada perselisihan antara juru parkir dan pengguna jasa parkir seperti sebelumnya. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dengan e-parkir pasti mendapatkan bukti pembayaran yang otentik,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta Moch. Usman.

Saat melaunching e-parkir, Wali Kota Rudyatmo mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Wakil Wali Kota Achmad Purnomo. Sesaat sebelum masuk ke pelatan parkir Singosaren, wali kota menghentikan di pintu masuk dekat dengan mesin pencatat parkir elektonik. Wali kota mengeluarkan sebuah kartu dan kemudian menempelkannya. Terlihat secarik kertas yang berisikan waktu kedatangan ke luar dari mesin tersebut. “Nanti pas keluar, kartunya di-tap lagi, muncul jumlah yang harus dibayar,” tambah Usman.

Wali Kota Rudyatmo mengatakan e-parkir menjadi solusi untuk menghindari adanya pungutan liar atau pungli pada perparkiran. Dia tidak menampik adanya jukir nakal yang menarik retribusi parkir sesukanya. Dengan e-parkir besaran retribusi parkir terekam dan tercatat dengan baik melalui sistem komputerisasi sehingga memudahkan dalam pengontrolan. “Kalau sudah begini saya yakin kepercayaan masyarakat juga meningkat, pemasukan tercatat jelas, jadi sulit kan melakukan penyimpangan,” katanya.

Wali Kota Rudyatmo  mengatakan tidak hanya pembayaran retribusi parkir yang menggunakan sistem elektronik. Menurut dia, seluruh retribusi yang ditarik pemerintah dari masyarakat juga akan dilakukan secara non tuna. Dikatakannya, transaksi nontunai akan menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah makin besar. “Penerapan e-parking ini untuk menuju Solo Smart City pada tahun 2018. Nantinya tidak hanya parkir tetapi retribusi lain seperti sampah juga tidak dibayarkan secara tunai,” katanya.

Pemimpin Wilayah BRI Kanwil Yogyakarta Andik Eko Putro mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surakarta yang menerapkan pembayaran retribusi secara non tunai seperti parkir elektronik tersebut. Menurut Andik, BRI memiliki kartu dengan nama BRIZZI ini bisa digunakan oleh siapapun dan untuk berbagai transaksi termasuk membayar parkir. “Mudah-mudahan keberadaan kartu ini bisa mendukung terwujudnya Solo Smart City,” katanya. (***)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta