(0271) 2931667
email@surakarta.go.id

03-09-2025

WIB

Agnia

08-04-2025

 11:15:04 WIB
Begini Cara Ikut Pajak Pemutihan 2025 di Kota Surakarta
Icon

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Melalui program ini, masyarakat mendapat fasilitas penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda meskipun memiliki tunggakan sebelumnya. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah administrasi serta mendorong warga agar lebih tertib dalam urusan pajak kendaraan.

Pemerintah memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak tidak selalu disebabkan oleh kelalaian. Banyak warga mengalami kendala ekonomi yang membuat pembayaran pajak tertunda. Karena itu, pemutihan ini diharapkan menjadi solusi sekaligus dorongan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara resmi.

Untuk memanfaatkan program ini, warga dapat mengunjungi Samsat Kota Surakarta, Samsat Keliling, maupun gerai layanan pajak yang tersedia. Bagi perpanjangan tahunan, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan STNK asli. Sementara untuk balik nama atau pajak lima tahunan, warga perlu menyiapkan KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi pembelian, dan membawa kendaraan untuk cek fisik di lokasi.

Prosedur pengurusannya cukup sederhana. Warga mengambil nomor antrean, menyerahkan dokumen kepada petugas, dan setelah diverifikasi, sistem akan otomatis menghapus denda. Pembayaran dilakukan hanya untuk pajak pokok tahun berjalan. Bagi yang belum balik nama, proses tersebut juga bisa diselesaikan tanpa biaya tambahan selama periode pemutihan berlangsung.

Untuk mendukung kelancaran program, Samsat Surakarta telah menambah loket, memperpanjang jam layanan, serta mengoptimalkan sistem antrian elektronik. Pemkot Surakarta mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini tanpa menunggu akhir periode, guna menghindari antrean yang semakin padat.

Dengan adanya program ini, pemerintah tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib, efisien, dan bermanfaat bagi pembangunan kota secara berkelanjutan.