25-07-2025
WIB
Agnia Primasasti
08-02-2025
11:15:23 WIBPemerintah Kota Solo melalui Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Solo mengumumkan perubahan jadwal dan lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPPD Solo, Sri Winarno, menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam layanan Samsat Keliling tahun ini. Samsat Keliling Malam yang sebelumnya berada di Solo Grand Mall kini dipindahkan ke halaman Samsat Induk. Sementara itu, Samsat Drive Thru yang berada di Galabo untuk sementara tidak beroperasi karena ada perbaikan tempat. Meski ada perubahan lokasi, waktu operasional tetap sama, yakni pukul 15.00 - 19.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.
Selain perubahan lokasi layanan malam, jadwal operasional Samsat Keliling reguler tetap tidak berubah:
Senin - Kamis: 08.00 - 13.00 WIB
Jumat - Sabtu: 08.00 - 11.00 WIB
Minggu: 06.00 - 09.00 WIB
Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah lokasi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal operasional:
Senin: Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Solo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
Selasa: Kantor Kelurahan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
Rabu: Kantor Kecamatan Banjarsari, Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
Kamis: Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
Jumat: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Solo.
Sabtu: Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
Sementara itu, bagi yang membutuhkan layanan perpanjangan STNK 5 tahunan atau balik nama kendaraan, tetap harus mengurusnya langsung di Samsat Induk.
Layanan Samsat Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur nasional. Jika terdapat cuti bersama, pengoperasian Samsat Keliling akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Solo dapat lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus mengantri panjang di Samsat Induk. Layanan Samsat Keliling ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja tetapi tetap ingin menunaikan kewajibannya dengan praktis dan efisien.