04-11-2026
WIB
Ardymulya Iswardani
03-11-2026
13:45:45 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Admin Media Sosial pada Selasa (3/11/2026). Mengusung tema “Penguatan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah yang Informatif, Kreatif, dan Responsif”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Surakarta beserta pakar media sosial Anton Bambu dan Wicaksono (Ndoro Kakung) untuk mengevaluasi kinerja akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil guna memperkecil celah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di era digital, sekaligus mengubah fungsi media sosial dinas dari sekadar etalase dokumentasi pejabat menjadi ruang pelayanan yang solutif.
Dalam diskusi interaktif tersebut, Wali Kota Surakarta menekankan pentingnya strategi penyampaian informasi yang mampu meredam kegaduhan publik dan menjawab keluhan layanan di lapangan. Praktisi komunikasi Anton Bambu memaparkan bahwa media sosial OPD harus berhenti memosisikan diri sebagai papan pengumuman seremonial. Warga harus ditempatkan sebagai mitra, bukan lawan debat saat menyampaikan kritik.
Kerja pemerintah harus terlihat melalui visualisasi manfaat yang bisa diverifikasi langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap akun OPD dituntut untuk memenuhi tiga standar utama:
Menyediakan ruang komunikasi dua arah bagi warga untuk bertanya dan mengadu.
Menampilkan bukti kerja yang memberikan dampak nyata di lapangan.
Membagikan cerita atau pengalaman warga secara konkret saat mengakses layanan pemerintah.
Wicaksono (Ndoro Kakung) menyoroti tantangan utama saat ini: sebuah akun pemerintah bisa sangat aktif mengunggah konten, namun warganya belum tentu merasa terbantu. Seringkali terjadi perbedaan fokus percakapan, di mana publikasi pemerintah berfokus pada seremonial, sementara warga menuntut jawaban atas keluhan pelayanan dasar mereka.
Untuk memastikan konten bermanfaat, strategi pengemasan di media sosial OPD harus berpegang pada tiga prinsip:
Informatif: Menggunakan judul berbasis kebutuhan warga (bukan bahasa birokratis), menghindari penumpukan semua layanan dalam satu unggahan, dan memastikan alur, syarat, serta biaya layanan tersampaikan dengan jelas.
Kreatif: Menyesuaikan visual dengan pesan yang dibawa. Contohnya, menggunakan format carousel untuk panduan persyaratan yang bertahap, atau video pendek untuk mendemonstrasikan kelancaran sebuah layanan.
Responsif: Melihat kolom komentar sebagai ruang kerja baru. Admin dituntut untuk memberikan jawaban yang terverifikasi, mengakui persoalan yang dialami warga, serta menginformasikan kepastian waktu tindak lanjut atau penyelesaian masalah.
Transformasi kualitas komunikasi publik ini tidak bisa hanya dibebankan pada pundak admin media sosial. Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Surakarta wajib memberikan mandat komunikasi yang jelas, memberikan keleluasaan akses informasi ke narasumber, serta menyokong sarana dan anggaran pembuatan konten. Selain itu, pengelolaan keluhan publik seringkali melibatkan lebih dari satu instansi, sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas OPD agar masyarakat mendapat jawaban yang komprehensif.
Melalui bedah studi kasus pada akun seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Surakarta, serta analisis data performa media sosial, proses evaluasi ini dirancang agar bermuara pada keputusan perbaikan yang nyata. Tujuan akhir dari penguatan ini adalah memastikan bahwa ketika warga Surakarta membuka media sosial dinas, mereka langsung menemukan petunjuk operasional, memahami prosedur layanan, tahu ke mana harus bertanya, dan mendapatkan kabar perkembangan atas persoalan yang mereka laporkan