13-08-2025
WIB
Agnia
13-03-2025
11:15:09 WIBDinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta secara resmi mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Kepala Dishub Surakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa mudik Lebaran 2025. Adapun pembatasan ini diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan. Selain itu, Dishub Surakarta juga mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan situasi lalu lintas di Kota Surakarta selama masa mudik Lebaran dapat lebih lancar dan aman, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan nyaman tanpa hambatan dari lalu lalang kendaraan besar.