04-04-2026
WIB
Agnia
07-08-2022
13:07:48 WIB
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming meresmikan Gedung Parkir Ketandan di Jalan RE Martadinata, pada Jum’at (5/8) 2022. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompimda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta beserta tokoh masyarakat setempat.
Acara ini digelar untuk meresmikan bangunan Gedung Parkir Ketandan. Penanda dibukanya acara, dilakukan dengan pemotongan untaian melati dan penandatanganan prasasti di samping Eks Dishub Surakarta, Hari Prihanto. Diketahui, bahwa Gedung Parkir Ketandan dibangun dengan luas 1.102 meter persegi dan tinggi 14 meter. Gedung ini memiliki empat lantai yang bisa digunakan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming menyampaikan bahwa target penggunaan gedung ini untuk menghindari terjadinya off street parking atau parkir di luar badan jalan di area pasar gede. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) perparkiran tentunya ada target, kalau Pasar Gede mulai ramai nanti ada pendapatan diparkir ini juga bisa bertambah. Per tanggal 5 Agustus 2022, sudah mulai berbayar, dan telah dilakukan uji coba. Tarif parkir sendiri untuk motor Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) serta untuk mobil Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). Tarif ini dihitung setiap satu jam.
Gedung Parkir Ketandan dilengkapi dengan fasilitas lift, tangga, dua gate parkir untuk in (masuk) dan out (keluar) kendaraan roda empat beserta petugas, dua Gate parkir untuk In dan Out kendaraan roda dua beserta petugas, dan petugas parkir yang mengarahkan kendaraan menuju ruang parkir yang tersedia.
Tujuan pembangunan gedung ini untuk membangkitkan perekonomian di Kawasan Pasar Gede. Selain itu, keberadaan gedung parkir ini dapat mengurangi parkir di tepi jalan dalam Kawasan Pasar Gede sehingga kapasitas ruang jalan lebih lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas.