(0271) 2931667
email@surakarta.go.id

02-08-2025

WIB

Agnia Primasasti

19-01-2025

 11:15:56 WIB
Langkah-langkah Menikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Icon

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat dengan meluncurkan program Jateng Merah Putih. Program ini dirancang khusus untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Tengah, termasuk Kota Solo. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat seperti penghapusan denda pajak dan diskon besar untuk pokok pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak dan mendukung pembangunan daerah.


Program Jateng Merah Putih menawarkan dua manfaat utama. Pertama, potongan diskon sebesar 13,94 %  untuk pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Kedua, diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70. Program ini berlaku hingga 31 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan. Bagi Masyarakat Kota Solo yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat menyiapkan dokumen berupa STNK dan KTP asli. Khusus untuk prosedur BBNKB membawa dokumen BPKB, kwitansi pembelian, dan bukti cek fisik kendaraan. Dokumen tersebut dapat langsung diserahkan ke kantor samsat terdekat.


Dengan adanya program Jateng Merah Putih, Pemerintah Kota Solo mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban finansial, taat pajak kendaraan juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam membangun Solo yang lebih maju dan sejahtera. Jangan sampai terlambat, manfaatkan program ini sekarang juga!