Pemerintah Kota Surakarta
Masuk Museum Radya Pustaka Gratis
  March 12, 2017 20:01

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo meminta agar Museum Radya Pustaka tetap digratiskan. Tiket masuk Rp 5.000 yang pernah dikenakan kepada pengunjung sebelum museum tertua di Indonesia tersebut berada di kendali langsung tangan Pemerintah Kota Surakarta melalui UPT Museum.

“Untuk edukasi, menurut saya digratiskan lebih baik. Tapi hanya untuk anak-anak atau masyarakat Solo saja kalau turis baik dari luar kota atau luar negeri ya tetap ada tiketnya,” kata Wali Kota Rudyatmo, Sabtu (11/3/2017).

Wali kota mengatakan UPT Museum tidak perlu terburu-buru untuk menarik tiket kepada pengunjung. Dia menyarankan agar UPT yang baru dibentuk 1 Januari lalu sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) itu lebih fokus untuk melakukan pembenahan internal. “Benahi dulu biar benar-benar layak disajikan sebagai destinasi wisata. Jika pun gratis masuknya, tetap akan ada nilai ekonomis yang diperoleh,” kata Wali Kota Rudyatmo.

Sekretaris Daerah Solo Budi Yulistianto mengatakan nilai pendapatan yang diperoleh dari tiket masuk Museum Radya Pustaka sangat kecil.  Dengan tiket Rp 5.000, jika rata-rata jumlah pengunjung per bulan 1.300 orang, pendapatan yang masuk  hanya sekitar Rp 6,5 juta setiap bulannya atau Rp 78 juta per tahun. “Nilainya kan kecil itu. Taman Balekambang juga kita gratiskan. Tidak masalah (digratiskan),” ujarnya.

Kepala UPT Museum , Bambang M.B.S., membenarkan jika pihaknya belum menarik tiket masuk kepada pengunjung museum. Menurut dia, sebagai pengeloa baru museum, UPT Museum tidak dibekali dengan payung hukum untuk melakukan pungutan “Kami tidak berani memungut retribusi kalau tidak ada regulasinya,” kata Bambang.

Menurut Sekda Budi Yulis, pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkai dengan regulasi retribusi tiket masuk, yang tentu di dalam pembahasan tersebut akan dilihat manfaat digratiskan dan tidaknya. Budi Yulis mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) dan dinas terkait lainnya. “Kita harus lihat dulu Perda dan Perwali yang ada seperti apa,” kata dia.

Berdasarkan Perda mengenai Pajak Daerah, museum termasuk salah satu jenis hiburan yang masuk sebagai objek pajak. Artinya, pengelola museum merupakan wajib pajak yang wajib menyerahkan sebagian pendapatannya ke kas daerah. Perda No Peraturan Walikota Surakarta Nomo 10-A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hiburan menyebut prosentasi pembayaran pajak hiburan untuk jenis museum ini sebesar 20 persen.

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

15

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta