Pemerintah Kota Surakarta
IPK Minimal 3,00 Untuk Bisa Melamar Formasi CASN 2018
  September 24, 2018 16:51

Mungkin saat ini adalah saat yang paling ditunggu oleh para pelamar kerja. Ya, akhir September 2018 pemerintah memulai tahapan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Termasuk di dalamnya, penerimaan 461 formasi CASN di lingkungan Pemkot Surakarta.

Betapapun, menjadi abdi praja masih diidamkan sebagian khalayak. Terlepas dari apapun alasannya, tentu dibutuhkan sosok yang mumpuni untuk mengisi setiap formasi yang tersedia. Sebab mereka adalah calon pelayan masyarakat yang digaji oleh uang negara.

Tak heran, Pemkot mengajukan sejumlah syarat bagi calon pelamar setiap formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut. “”Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 184 Tahun 2018 yang ditandatangani 21 September, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pelamar di seluruh formasi minimal adalah 3,00,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo.

Rakhmat menegaskan, persyaratan khusus berlaku di samping syarat-syarat lain yang ditetapkan pemerintah pusat. ”Persyaratan khusus ini merupakan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota.”

Keputusan Wali Kota Nomor 800/184 Tahun 2018 Tentang Penetapan Batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Alokasi dan Penempatan Formasi Khusus (Cumlaude dan Penyandang Disabilitas) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Surakarta Tahun 2018, disebut Rakhmat menjadi dasar hukum penetapan syarat spesifik tersebut. Tidak berlebihan kiranya, jika IPK 3,00 dijadikan salah satu cara Pemkot untuk mendapatkan pegawai baru dengan kemampuan akademik yang cukup.

Alasan di atas kian terbukti, manakala Pemkot memberikan kesempatan khusus bagi pelamar cumlaude (lulus dengan pujian). Rakhmat menjelaskan, pelamar kategori cumlaude diberikan formasi khusus sebanyak sembilan formasi. Kuota itu setara dengan lima persen dari seluruh formasi yang tersedia.

”Kami mengarahkan mereka untuk melamar formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Tenaga kesehatan akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surakarta, sementara tenaga teknis akan ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP),” bebernya.

Adapun bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat lainnya, termasuk batas minimal IPK, Pemkot tetap mengakomodasi niat mereka menjadi abdi praja. Tersedia lima formasi tenaga kependidikan, yakni empat guru agama dan satu guru teknologi informatika (TI). “Hanya saja difabel yang bisa mendaftar dibatasi untuk penyandang tuna daksa kaki, sebab saat ini pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) berada di tangan Pemprov Jateng. Dengan demikian formasi bagi penyandang disabilitas lainnya sudah diakomodasi dalam formasi CASN Pemprov,” terang Rakhmat.

Untuk 447 formasi CASN lainnya, jelas Rakhmat, akan dialokasikan bagi tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Pengumuman Wali Kota Nomor 80/4598/2018 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2018 telah mengatur komposisi tersebut.

“Kami mulai mengumumkan rekrutmen ini melalui laman BKPPD dan Pemkot, sejak Senin (24/9) malam. “Kepastian tentang formasi CASN Kota Surakarta, memang baru kami terima dari kementerian pada Jumat (21/9) siang. Sebelumnya ada revisi SK Kemenpan dan RB, karena dalam SK pertama terdapat formasi untuk SD yang saat ini sudah di-regrouping.”

Adapun masa pendaftaran berlangsung 26 September-10 Oktober dan seleksi digelar di Sragen pada minggu ketiga Oktober. ”Seleksi itu akan diikuti peserta dari eks Karesidenan Surakarta, Grobogan dan Blora,” kata dia.

Wakil Wali Kota Achmad Purnomo menjamin, rekrutmen CASN bebas dari manipulasi. “Kami tidak cawe-cawe karena semua dilaksanakan pemerintah pusat. Seleksi juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tandas Wawali. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta