Sebagai upaya membantu dan mendukung pelaku UMKM agar terus bertahan dan berkembang terlebih di masa pandemi yang serba terbatas ini, pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku UMKM yang lebih dikenal dengan BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro). Sudah hampir satu tahun program ini dijalankan, ada beberapa fakta yang perlu disimak agar tidak termakan kabar burung yang sering berkembang apalagi kaitannya dengan bantuan.
Dana yang didapatkan sebesar Rp1.200.000 merupakan dana hibah. Apabila sebelumnya pada tahun 2020 setiap pelaku usaha yang lolos mendapatkan Rp2.400.000, sejak tahun 2021 setiap pelaku usaha yang lolos hanya akan mendapatkan Rp1.200.000. Penyalur dana bantuan yaitu menggandeng 3 bank yaitu BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah. Apabila penerima belum menjadi nasabah ketiganya, maka penerima bisa mengambil dana hibah ke PT Kantor Pos Indonesia.
Dengan adanya fakta tersebut, diharapkan pelaku usaha lebih bijak dalam menerima segala informasi terkait BPUM yang bertebaran di banyak linimasa dengan segala hoaks yang menungganginya. Pelajari baik-baik dan jangan lupa segera ajukan diri jika kamu merupakan pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat.