Pemerintah Kota Surakarta
Layanan Jemput Bola Pengurusan Akta Kelahiran
  February 16, 2022 13:40

Penataan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas pokok utama pemerintah kota dalam pelayanan publik. Pelayanan pada masyarakat untuk administrasi kependudukan harus tetap berjalan lancar. Persoalan administrasi kependudukan apapun terus dicarikan jalan keluar oleh Pemerintah Kota Surakarta, salah satunya permasalahan Akta Kelahiran. 

Data dari Dinas Admindukcapil Kota Surakarta Semester 1 tahun 2021 menunjukkan 17,5% warga belum memiliki Akta Kelahiran. Penyebabnya bisa bervariasi, seperti tidak sempat mengurus atau keluarga yang pindah tempat tinggal ke Kota Solo namun tidak melapor.

Menyikapi hal itu, Dinas Admindukcapil Kota Surakarta melakukan “Jemput Bola” dalam melayani pengurusan Akta Kelahiran. Bagaimanapun juga, Akta Kelahiran merupakan dokumen dasar yang harus dimiliki selain KTP-elektronik dan Kartu Keluarga. 

Selain menjadi salah satu bukti sah mengenai identitas seseorang, Akta Kelahiran biasanya kerap dijadikan salah satu syarat berkas lampiran bagi pengurusan berbagai keperluan. Antara lain untuk mengurus pencatatan perkawinan, pengangkatan dan pengesahan anak, tunjangan keluarga, hingga pengurusan beasiswa.

Syarat mengurus Akta Kelahiran di antaranya melampirkan surat kelahiran dari kelurahan/fasilitas pelayanan kesehatan atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait kebenaran data kelahiran. Pemohon juga harus melampirkan kutipan Akta Perkawinan atau surat nikah orang tua, KTP-elektronik dan KK orang tua pemohon, serta KTP-elektronik dari dua orang saksi. 

Prioritas layanan diberikan kepada pemohon yang berusia 18-35 tahun. Semua pemohon diharapkan dapat mengurus Akta Kelahiran secara langsung atau tanpa diwakilkan. Karena akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi atau penjelasan tambahan bila diperlukan.

Layanan Akta Kelahiran ini dapat diperoleh melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman  dan masyarakat juga bisa mendaftar di 54 kelurahan dan beberapa rumah sakit yang sudah kerjasama dengan Dinas Admindukcapil. Pelayanan pengurusan Akta Kelahiran akan dilayani di jam kerja.

Petugas Dinas Admindukcapil tetap berkoordinasi langsung hingga ke perangkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) untuk memastikan bahwa warganya sudah memiliki Akta Kelahiran. Bila terdapat warga yang belum memiliki akta maka petugas akan mengirimkan data kepada perangkat RT atau RW untuk segera dilengkapi.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,504

Visitors total

330,765

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta