Pemerintah Kota Surakarta
Makin Siap Menikah dengan Program Sultanikah Capingan
  March 8, 2022 13:38

Rencana menikah semakin dekat tapi hati gundah tak berkesudahan. Apalagi ditambah nonton serial Layangan Putus bikin makin galau terbayang-bayang isu perselingkuhan dan perceraian yang kini makin lazim melanda bahtera rumah tangga. Tenang, sejak tahun 2020 lalu Pemerintah Kota Surakarta menghimbau para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dengan mengikuti program Konsultasi Bagi Calon Pinanganten atau yang lebih dikenal dengan Sultanikah Capingan agar lebih tenang dan teredukasi. Inisiasi program ini diharapkan mampu menjadi percontohan bagi kabupaten atau kota lain di seluruh Indonesia sebagai jawaban keresahan calon pengantin yang hampir selalu overthinking mendekati hari H.

Selain sebagai bekal bakal calon mempelai, tujuan diadakannya program ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar sebelum memasuki kehidupan rumah tangga yang sebenarnya. Harapannya melalui program ini, segala aspek mulai dari kesehatan, ekonomi, mental, hingga ketahanan dan pembangunan keluarga bisa tercapai dan menjadi keluarga yang harmonis sehingga angka perceraian dapat ditekan.

Program ini akan melayani berbagai kebutuhan si calon pengantin mulai dari konsultasi, pemberian buku saku, dan surat keterangan konsultasi. Perlu diketahui, program ini berlaku untuk seluruh agama karena sifatnya yang informatif, edukatif, dan komunikatif. Bagi yang beragama Islam, program ini akan dilaksanakan di Kantor Urusan Daerah (KUA) Kecamatan di daerah setempat. Sedangkan untuk yang beragama non-muslim akan dilaksanakan di tempat ibadah sesuai agama masing-masing atau tempat yang telah ditentukan. Karena sifatnya yang berupa persiapan sebelum menikah maka pelaksanaannya tidak terlepas saat mengurus pemberkasan. Sehingga untuk mengikuti program ini, para calon pengantin akan diarahkan oleh kantor terkait saat mendaftarkan pernikahan.

Syarat untuk mengikuti program Sultanikah Capingan ini, yaitu pasangan perempuan dan laki-laki yang sudah mencapai umur 19 tahun, memiliki KTP-el di daerah Kota Solo, dan melaksanakan pernikahan di daerah Kota Solo. Bagi pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun tetap bisa mendapatkan layanan ini namun harus mengantongi dispensasi terlebih dahulu dari Pengadilan. Dengan mengikuti program ini tentu para calon pengantin menjadi lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi saat hidup bersama. Harapannya dengan bekal yang cukup dan gambaran yang baik, bahtera yang dikayuh akan terus berlabuh hingga akhir hayat nanti. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,647

Visitors total

330,851

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta