Pemerintah Kota Surakarta
Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  March 14, 2022 13:29

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu kelengkapan yang biasanya dibutuhkan masyarakat dalam melamar pekerjaan. Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian, khususnya di Solo ditangani oleh Polresta Solo. Namun, kadang ada masyarakat yang belum memahami cara pengajuan dan pembuatan SKCK. Kepolisian lingkup kota yang dikepalai oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa SKCK merupakan pengganti dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK dapat dipahami sebagai surat keterangan mengenai catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kini, SKCK dapat dimiliki oleh siapapun dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan. Prosedur pengurusan SKCK sendiri saat ini dilakukan secara online dan offline. SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dipunyai sebab menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lain.

Syarat membuat SKCK baru, antara lain wajib membawa fotokopi KTP/SIM domisili, KK, Akta Lahir, pas foto 4×6 (6 lembar), dan formulir daftar riwayat hidup. Untuk syarat memperpanjang masa berlaku SKCK perbedaannya hanya terdapat pada membawa lembar SKCK lama dan mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi. 

Jika ingin mengajukan SKCK, Anda dapat mengikuti beberapa prosedur, yaitu pertama pemohon terlebih dahulu membuat akun di website Polresta Solo, melalui link https://secure.polrestasurakarta.com/?login=true. Kemudian, pemohon mengisi kelengkapan dokumen dan formulir SKCK. Setelah mendapatkan kode booking, pemohon datang ke Polresta dan memberikan kode booking ke petugas di tempat. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan kesesuaian data yang dimiliki pemohon. Apabila data sudah terverifikasi benar, maka pemohon dapat melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000 dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas. Terakhir, untuk melengkapi data, pemohon akan diarahkan melakukan rekam sidik jari dan foto. Proses pembuatan SKCK telah selesai, dan dapat langsung diambil di loket yang tersedia.

Dengan layanan online maupun offline diharapkan memudahkan masyarakat ketika membutuhkan SKCK. Bagi pihak kepolisian, hal ini dapat mengefektifkan pelayanan sehingga antrian tidak begitu banyak. Data ini juga dibutuhkan bagi pihak yang membuka lowongan kerja sehingga karyawan yang dibutuhkan benar-benar diketahui riwayat hidupnya.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta