Pemerintah Kota Surakarta
Bepergian dengan Pesawat? Isi e-HAC Terlebih Dahulu ya!
  April 8, 2022 14:59

Saat ini meski situasi masih terbatas karena pandemi COVID-19 yang masih membersamai, kelonggaran demi kelonggaran sudah mulai diberikan oleh Pemerintah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, masyarakat kini bisa lebih mudah untuk melakukan perjalanan baik darat, laut, maupun udara. Terlebih bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi primer dan booster, para pelaku perjalanan tak perlu lagi melakukan swab PCR atau rapid test antigen untuk setiap kali bepergian. Namun bagi pelaku perjalanan melalui moda transportasi udara, per 3 Maret 2022 Kementerian Kesehatan mewajibkan kepada seluruh para penumpang pesawat untuk mengisi e-HAC terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Lalu, apa itu e-HAC?

e-HAC atau Electronic Health Alert Card merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang bertujuan untuk melihat kelayakan penumpang apakah boleh melakukan penerbangan atau tidak. e-HAC saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga pelaku perjalanan dapat mengisi secara mandiri tanpa harus mengantre di bandara.

Untuk mengisi e-HAC pelaku perjalanan perlu melakukan update pada aplikasi PeduliLindungi dengan versi terbaru. Kemudian untuk pengisiannya cukup mudah yaitu pertama, unduh dan install aplikasi PeduliLindungi, apabila sudah ada cek apakah sudah terdapat menu e-HAC atau belum. Apabila belum segera lakukan update aplikasi ke versi terbaru. Kedua, klik “e-HAC” pada menu utama. Kemudian klik “Buat e-HAC”, pilih “Domestik” untuk penerbangan antar kota di dalam Indonesia dan pilih “International e-HAC” untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, pilih “Dengan Pesawat Terbang”, isi “Nomor Penerbangan”, dan isi “Data Personal”. Pada data personal ini, pelaku perjalanan bisa menambagkan data hingga maksimal 4 orang. Sehingga pengisian e-HAC bisa sekaligus jika Anda pergi secara rombongan. Terakhir, cek “Kelayakan Terbang”. Di sinilah akan muncul sebuah hasil yang menunjukkan apakah Anda layak terbang atau tidak. Hasil yang muncul akan ditandai dengan 3 warna. Warna merah, berarti pelaku perjalanan perlu melakukan validasi ulang dengan Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Warna hijau, berarti pelaku perjalanan dinyatakan layak terbang. Warna hitam, berarti pelaku perjalanan dilarang terbang.

Dengan e-HAC, aktivitas perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman karena segala kondisi dapat terbaca oleh sistem sehingga hal ini mampu menekan risiko adanya penyebaran COVID-19 yang meluas ketika melakukan perjalanan. Jadi, bagi Anda yang berencana untuk mudik lebaran tahun ini dengan moda transportasi udara, segera unduh dan install aplikasi PeduliLindungi di Play Store dan App Store agar perjalanan makin tenang karena sudah mempersiapkan diri jauh hari sebelum keberangkatan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta