Pemerintah Kota Surakarta
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
  April 13, 2022 11:47

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menerbitkan aturan untuk mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Pergantian ini dilatarbelakangi beberapa wilayah di Indonesia telah dipasang kamera tilang elektronik yang sekarang mulai diberlakukan di titik-titik tertentu jalan raya. Mengganti TNKB dengan warna yang berbeda bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut. Pasalnya, pelat nomor yang lama, berpotensi menimbulkan kesalahan keterbacaan yang tinggi sebab kamera yang digunakan pada e-tilang menyerap warna hitam. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Pengadaan pelat nomor kendaraan yang baru akan dimulai pada tahun 2022. Perubahan ini tidak secara serentak, melainkan akan dilakukan secara bertahap.

Namun, pergantian ini tidak serta merta mudah diajukan setiap orang. Pemilik kendaraan dapat mengganti warna pelat nomor kendaraan dengan adanya beberapa alasan, yakni kendaraan yang baru dibeli, masa berlaku TNKB atau pelat telah habis, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan perubahan kepemilikan kendaraan. 

Perlu dicatat, tidak ada biaya yang dibebankan untuk pergantian pelat, baik itu biaya registrasi maupun administrasi. Aturan biaya masih menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai perpanjangan STNK lima tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Seperti penerbitan STNK untuk roda dua dan tiga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk roda empat atau lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tarif pajak progresif dan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  Meskipun berganti, tetapi ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama. 

Adapun ketentuan warna pelat kendaraan bermotor yang baru, yakni pelat putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Pelat kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Pelat merah tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah. Serta, pelat hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. 

Dengan adanya perubahan warna TNKB diharapkan mampu memberikan bukti-bukti pelanggaran yang valid. Sehingga, proses tilang elektronik dapat tepat sasaran dan memudahkan dilakukannya tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan pengendara. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

162

Visitors today

160

Visits total

522,368

Visitors total

416,003

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta