Dalam rangka mempermudah pengorganisasian arsip di lingkungan pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyediakan aplikasi office elektronik bernama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aplikasi ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Srikandi memuat berbagai fitur, diantaranya penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip.
Aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan dalam membantu kinerja pemerintahan dengan cara membuat pengajuan berupa surat permohonan permintaan akun administrator instansi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Instansi atau Kepala Daerah. Selain itu, juga memilih dan mempersiapkan perwakilan dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai administrator instansi Srikandi dan tak lupa untuk melampirkan kontak person terkait yang bisa dihubungi.
Apabila ingin menerapkan aplikasi ini, sebaiknya mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung. Agar implementasi aplikasi Srikandi dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Adapun yang perlu disiapkan adalah perangkat komputer/laptop untuk pengguna, koneksi internet yang stabil, softcopy Instrumen Kearsipan (Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip), dan juga scanner di Bagian Penerimaan Surat (optional).
Kelebihan yang didapat dari aplikasi Srikandi, yakni data terintegrasi dengan aplikasi berbasis cloud yang disimpan di Pusat Data Nasional (arsip.go.id), maka instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur. Dengan Srikandi, arsip lintas unit kerja/instansi berlangsung lebih cepat, mudah dan aman. Selain itu, pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas dapat dilakukan secara elektronik (online) kapanpun. Tak hanya itu, dengan aplikasi Srikandi, pengelolaan naskah dinas sebagai arsip dapat dilakukan lebih mudah oleh unit kerja.
Keberadaan Srikandi, dapat mewujudkan tata kelola sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan transparan. Bagi Pemerintah Daerah yang mengaplikasikan Srikandi, akan lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi mengenai pengiriman dokumen dinas antar lembaga, instansi, serta pemerintahan. Tak hanya itu, masyarakat luas juga bisa mendapatkan akses informasi terkait kearsipan dengan mudah dan cepat. Dengan demikian, dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan menjadi lebih optimal.