Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa untuk kapasitas maksimal saat kegiatan ibadah berjamaah (salat tarawih, salat wajib, itikaf) untuk PPKM Level 3 maksimal 50 %, PPKM Level 2 maksimal 75%, dan untuk PPKM Level 1 maksimal 100%/
Setiap Jamaah dianjurkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, dalam kondisi sehat yang ditunjukan dengan suhu badan, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Bagi pengurus dan pengelola masjid atau musala dianjurkan untuk menyediakan petugas dan pengawas prokes untuk memeriksa suhu tubuh jamaah dengan thermogun. Menyediakan hand sanitizer, masker, dan sarana untuk mencuci tangan. Bagi jemaah yang kurang sehat, berusia >60 tahun serta memiliki komorbid atau ibu hamil.menyusui disarankan untuk beribadah dari rumah.
Pengelola masjid juga harus memperhatikan untuk mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan sesudah ibadah. Untuk di masjid dan sekitarnya dianjurkan untuk melakukan desinfeksi ruangan secara rutin. Termasuk memastikan juga bahwa ventilasi udara di dalam masjid atau mushola baik dan sinar matahari dapat masuk ke dalam ruangan. Tetap taati prokes dan hidup sehat, agar ibadah aman dan nyaman.