Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Level 2 Terbit! Beberapa Sektor Kembali Dibuka
  April 20, 2022 11:25

Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan Walikota Surakarta, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam ketentuan tersebut, Kota Surakarta masuk dalam zona PPKM level 2. Penetapan ini berlaku dari tanggal 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Adanya aturan PPKM level 2 ini, beberapa sektor kembali beroperasi secara penuh. Seperti pada penyelenggaraan pembelajaran, sudah diperbolehkan dengan jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas. Kegiatan pembelajaran tersebut, dilaksanakan setiap hari. Namun, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, yakni sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Sementara, untuk industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam dua shift. Hal ini bisa ditetapkan jika memenuhi persyaratan, antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, seluruh karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift kecuali tidak bisa divaksin karena alasan Kesehatan, makan karyawan tidak bersamaan, dan seluruh perusahaan wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan sesuai Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan

Meskipun, sudah berada di PPKM level 2, yangmana kasus Covid-19 sudah melandai, namun protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Seperti, memakai masker dengan benar dan menggantinya setiap empat jam sekali. Kemudian, tak lupa mencuci tangan dengan air mengalir setelah beraktivitas. Lalu membatasi interaksi fisik (physical distancing) paling sedikit dua meter. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari tiga orang. Tak kalah pentingnya yaitu menjaga tubuh dari dalam dengan mengonsumsi makanan bergizi dan suplemen. Hal ini tujuannya untuk meningkatkan daya tahan tubuh supaya tidak mudah terserang penyakit.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3

Visitors today

2

Visits total

425,860

Visitors total

330,982

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta