Pemerintah Kota Surakarta
Sudah Resmi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta? Ketahui Alur Pengajuan Kartu Kepegawaiannya
  May 9, 2022 14:16

Sudah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus memiliki kartu kepegawaian secara resmi. Di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta, syarat dan mekanisme yang perlu dilakukan terbilang cukup mudah. Syarat yang diperlukan hanya Surat Pengantar dari Kepala Sekolah tempat pemohon bekerja, kemudian siapkan fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir Kepala Sekolah, dan fotocopy SK PNS yang dilegalisir Kepala Sekolah. Hanya dengan 3 syarat ini, Anda sudah bisa mengurus kartu PNS. Caranya bagaimana?

Pertama-tama, pemohon diharapkan membawa persyaratan tersebut secara lengkap ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta (Jl. DI Panjaitan No.7, Setabelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133) dan menyerahkan ke bagian persuratan Dinas Pendidikan. Kemudian data akan diverifikasi dan dicek kelengkapannya. Berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan terverifikasi akan dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta. Setelah proses pembuatan kartu pegawai selesai, informasinya akan disampaikan kepada pemohon.

Dalam mengurus kartu pegawai ini harus bersabar karena pelayanan harus sesuai urutan dan harus diproses melalui BKPSDM sehingga waktu pelayanan juga tergantung dari pihak BKPSDM dalam memproses kartu tersebut. Untuk biaya atau tarif dalam pengurusan ini gratis atau tidak dikenai biaya. Mudah dan praktis bukan? Untuk kalian yang sudah diangkat menjadi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, segera urus kartu pegawai karena semakin cepat dalam mengurus, semakin cepat pula proses pembuatannya. Selamat mencoba!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,394

Visitors total

330,705

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta