Pemerintah Kota Surakarta
Ada Keluhan atau Alami Pelayanan yang Kurang Memuaskan dalam Pengurusan Perizinan DPMPTSP Kota Surakarta? Adukan Melalui Mekanisme Berikut!
  May 9, 2022 14:26

Saat melakukan pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta mengalami pelayanan yang kurang menyenangkan atau memuaskan, Anda bisa mengadukan hal ini. Ada beberapa kanal yang bisa Anda pilih untuk menyampaikan aduan. Anda bisa menyampaikan aduan melalui surat, aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta, Kotak Aduan, Customer Service (0271) 653693, atau melalui Whatsapp Gateaway 0815-4850-1419. Mana saja yang dipilih, semuanya sama-sama akan menampung segala aduan yang Anda rasa perlu ada perbaikan dalam pelayanan baik secara administrasi maupun secara teknis.

Berbicara mengenai administrasi dan teknis, dalam mekanisme pengaduan pelayanan perizinan DPMPTSP Kota Surakarta, akan dibagi menjadi dua aduan yaitu aduan administrasi dan aduan teknis. Alurnya sama hanya eksekusinya dan waktu pelayanannya yang berbeda. Saat aduan masuk melalui berbagai kanal aduan tersebut, petugas akan mencatat dan menganalisa jenis aduan. Apabila dirasa tidak perlu ditindaklanjuti, laporan akan dikembalikan kepada pemohon. Namun apabila perlu adanya tindak lanjut barulah laporan yang masuk akan diteruskan sesuai dengan kategorinya, apakah termasuk ke dalam aduan administratif atau aduan teknis.

Pada laporan yang termasuk ke dalam aduan administratif, maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Kemudian apabila sudah selesai diperbaiki akan dilaporkan kembali kepada pemohon dan juga Kepala DPMPTSP Kota Surakarta. Proses ini tergolong lebih cepat dibanding aduan teknis. Pada aduan administrasi, proses penyelesaiannya maksimal yaitu 7 hari. Sedangkan untuk aduan teknis, proses penyelesaiannya bisa memakan waktu maksimal 60 hari. Untuk aduan teknis, laporan yang diteruskan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas terkait. Setelah melalui proses perbaikan teknis dan dinyatakan selesai maka laporan akan disampaikan kepada pemohon dan Kepala DPMPTSP Kota Surakarta.

Dengan mengetahui proses aduan yang benar, maka aduanmu akan sampai pada dinas terkait dan bisa segera dilakukan perbaikan. Tujuan dari adanya aduan ini yaitu untuk meningkatkan kualitas serta performa sekaligus sebagai wadah evaluasi dinas terkait agar terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya warga Kota Solo.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta