Pemerintah Kota Surakarta
Surat Edaran PPKM Level 2 Terbit, Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan
  May 25, 2022 15:09

Walikota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/1968/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Kota Surakarta. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022. 

Surat Edaran tersebut menyebutkan aturan dalam kegiatan pembelajaran. Meskipun sudah aktif dilakukan kembali, baik peserta didik maupun pengajar dilarang untuk melepas masker selama proses belajar mengajar di lingkungan sekolah. Hal ini sebagai langkah pencegahan terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Data mengenai vaksinasi menjadi syarat penting dalam mobilitas masyarakat. Terdapat penegasan bagi seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja wajib mengirimkan data vaksinasi pegawainya kepada Walikota Surakarta cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dengan format sebagaimana terlampir. Dokumen dapat diunduh pada s.id/vaksinasiska  dilengkapi dengan mengunggah data yang telah diisi dalam bentuk softcopy excel dan scan berkas yang telah disahkan melalui tautan s.id/vaksinasiska. Dokumen tersebut dikirimkan paling lambat tanggal 31 Mei 2022. Pengiriman data sebagai persyaratan pencairan TPP bulan Mei 2022.

Selain itu, disebutkan juga dalam Surat Edaran mengenai persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Diwajibkan PPDN untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Jika menggunakan moda perkeretaapian dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Serta dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang memiliki kepentingan urgent, seperti mengonsumsi obat.

Sedangkan, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, beberapa yang harus diperhatikan antara lain menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Apabila, WNI PPLN belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Diharapkan dengan adanya ketentuan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dapat menciptakan kesadaran di tengah masyarakat untuk selalu melakukan protokol kesehatan ketat dimanapun dan kapanpun. Agar bisa memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta