Pengguna jalan memiliki hak yang sama terkait penggunaan jalan raya. Namun, pada situasi tertentu, terdapat beberapa kendaraan yang tergolong dalam prioritas atau memiliki hak utama di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan Undang-undang tersebut, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, yang tergolong dalam kendaraan prioritas adalah kendaraan yang membawa pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mengatur jalannya lalu lintas di jalan raya, kendaraan yang termasuk dalam golongan prioritas tersebut, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Kemudian, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga melakukan pengamanan jika mengetahui kendaraan prioritas akan lewat.
Oleh karena itu, jika menemui kendaraan yang telah disebutkan di atas sebaiknya menepi dan berikan jalan terlebih dahulu ya buat mereka. Hal ini dilakukan agar mendukung kelancaran lalu lintas dan kendaraan prioritas dapat sampai tujuan tanpa terlambat.