Pemerintah Kota Surakarta
Alur Pendaftaran SIMBG
  September 13, 2022 13:15

Kini mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih mudah dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ini adalah sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, dan bisa digunakan untuk mengurus IMB. Dalam aplikasi SIMBG, terdapat dua kepengurusan izin, yaitu Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).  

 

Lalu, bagaimana alur pendaftaran pada Aplikasi SIMBG? Dilansir dari media sosial resmi DPUPR Kota Surakarta, berikut cara mendaftarkan diri sebagai pemohon di aplikasi SIMBG. 

  1. Melakukan pendaftaran akun. 

Buka tautan https://simbg.pu.go.id/, pada menu beranda. Lalu, klik opsi “Daftar” pada menu beranda tersebut. Kemudian, isilah data diri, meliputi alamat email, kata sandi, dan kode keamanan. Jika pengisian data selesai, klik “Kirim”. Setelah semua proses tersebut dilakukan, maka pemohon akan mendapatkan email verifikasi. Pemohon akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi data diri pemohon. Selanjutnya klik “Simpan” dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

  • Melakukan pengisian data. 

Pada halaman beranda SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PGB/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangungan Gedung. Selanjutnya klik “Persetujuan Bangunan Gedung”. Kemudian pemohon melengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dimasukkan, dan klik “Simpan”. Pemohon akan diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pada laman ini, pemohon memperbarui data diri, setelah itu klik “Simpan”. 

  • Upload berkas. 

Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, lalu klik “Tambah” untuk menginput data tanah bangunan. Apabila data terisi lengkap, klik “Simpan”. Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan. Setelah mengisi data, dan pemohon akan dibawa ke halaman form pernyataan. Lalu klik centang pada pilihan konfirmasi kebenaran data dan ceklis jika setuju, lalu klik “Simpan”. 

  • Proses verifikasi. 

Data dan unggahan dokumen pemohon yang telah tersimpan di SIMBG, selanjutnya menunggu verifikasi TPA/TPT yang ditugaskan. Barulah setelah itu proses pengajuan PBG telah selesai. 

 

Bagi warga Solo yang ingin melakukan konsultasi mengenai SIMBG bisa menghubungi customer service SIMBG di nomor 0817 7542 3222. Atau bisa melakukan konsultasi secara langsung pada ruang konsultasi, yang beralamat di Jalan Belimbing No.10 Kerten, Laweyan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

13

Visitors today

8

Visits total

425,482

Visitors total

330,753

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta