Pemerintah Kota Surakarta
Antisipasi Kekerasan Seksual pada Anak
  September 22, 2022 12:40

Dari data kasus pengaduan anak berdasarkan klaster perlindungan anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2020 telah didapatkan data anak korban kejahatan seksual online sejumlah 103 anak, anak sebagai korban kekerasan seksual (pemerkosaan/pencabulan) sejumlah 419 anak, anak sebagai korban prostitusi anak sejumlah 29 anak, anak sebagai korban eksploitasi seks komersial anak sejumlah 23 anak. Sehingga, dapat disimpulkan angka tersebut cukup mengkhawatirkan, dan bisa berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan mental anak. 

 

Ironisnya pelaku kekerasan seksual yang terjadi sekarang ini kerap berasal dari orang-orang terdekat korban. Banyak pelaku kekerasan seksual yang berasal dari keluarga, teman, pacar, orang tua, dan orang-orang terdekat korban. Berdasarkan penelitian dari Humaira et.al tahun 2015, 15 dari total 16 sampel kasus kekerasan seksual berasal dari orang terdekat atau orang yang dikenal oleh korban. 

 

Perlu diketahui juga, bahwa bentuk dari kekerasan seksual ini tidak hanya ada di dunia nyata saja. Namun kekerasan seksual juga bisa dilakukan pada dunia maya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual pada dunia maya bisa berbentuk pesan-pesan seksual (sexting), yang mana dilakukan dengan cara menerima/mengirimkan pesan-pesan, foto-foto, dan video yang bernuansa seksual. Kemudian bisa berupa eksploitasi seksual online (online sexual exploitation), yang mana bisa dilakukan dengan cara membujuk korban untuk berfoto dan membuat video-video vulgar dengan atau tanpa imbalan. 

 

Bentuk-bentuk dari kekerasan seksual tersebut tentu dapat dicegah. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh anggota keluarga, anak, maupun orang terdekat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Terdapat 6 bentuk pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua. Yaitu dengan memberikan pendidikan kesehatan seksual pada anak, pemberian pendidikan pencegahan kekerasan seksual pada anak, dan dengan melakukan pola asuh orang tua terhadap anak yang baik. 

 

Sedangkan bentuk perlindungan diri yang dapat dilakukan oleh anak dalam mencegah kekerasan seksual, yaitu bisa dengan mengkomunikasikan kepada orangtua tentang kejadian-kejadian yang terjadi disekitar dan dunia maya. Kemudian, ikut terlibat dalam aktivitas bersama anggota keluarga secara rutin. Lalu, kenali dan pahami mengenai pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual. 

 

Kejahatan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Maka dari itu, setiap anak maupun orang tua perlu untuk lebih waspada akan bahaya dari kejahatan kekerasan seksual. Jika kamu menemukan kejahatan kekerasan seksual terjadi di sekitarmu, maka kamu bisa melaporkannya ke polisi dengan menghubungi hotline di nomor 110. Atau bisa juga dengan mengunjungi puskesmas terdekat atau mengunjungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Selain itu, kamu juga bisa menghubungi KPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di nomor 0812 575 123. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,357

Visitors total

330,685

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta