Pemerintah Kota Surakarta
Mengenal Kawasan Tanpa Asap Rokok
  September 24, 2022 13:30

Dalam asap rokok terkandung zat-zat yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akan menimbulkan berbagai jenis penyakit kronis dan bahkan kematian. Tak hanya perokok aktif saja yang dapat menuai dampak negatif dari rokok. Melainkan seorang perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok pun juga berisiko mengidap berbagai penyakit  kronis. 

Adapun permasalahan yang timbul akibat mengonsumsi rokok maupun menghirup asap rokok berkepanjangan, antara lain bronkitis kronis, aterosklerosis, jantung koroner, stroke, tekanan darah tinggi, hingga kanker. Kemudian, rokok juga berdampak pada ibu hamil dan janinnya. Karena ibu hamil yang terpapar asap rokok akan berpotensi melahirkan bayi prematur, keguguran, bahkan bisa juga menyebabkan berat badan bayi yang terlahir menjadi tidak normal. Selain itu, anak-anak yang sering menghirup asap rokok akan mendapatkan penyakit yang serius, seperti asma, infeksi telinga, infeksi saluran pernapasan, alergi, dan meningitis.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan beberapa lokasi yang tidak diperkenankan untuk merokok. Hal ini dilakukan, guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Sekaligus, menjadi upaya untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu, semua lokasi yang telah mendapat label KTR haruslah bebas dari asap rokok maupun segala hal yang berkaitan dengan rokok, misalnya produksi hingga promosi.

Dalam undang-undang yang sama, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan keamanan kesehatan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Tempat yang dimaksudkan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Meskipun demikian, Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga tetap menyediakan kawasan yang dikhususkan untuk perokok. Yakni berupa tempat atau ruangan terbuka yang langsung berinteraksi dengan udara luar. Sehingga, asap rokok dapat bersirkulasi dengan udara bebas. 

Adanya pemilahan lokasi ini dapat berhasil dengan peran serta seluruh elemen masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat menghargai dan tidak merokok pada lokasi yang memang dilarang untuk merokok. Penerapan KTR secara konsisten dapat digunakan sebagai pengendali faktor risiko penyakit dan kematian akibat asap rokok. Mari wujudkan kawasan tanpa rokok untuk hidup yang lebih sehat!

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

4

Visitors today

4

Visits total

522,210

Visitors total

415,847

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta