Pemerintah Kota Surakarta
Perawatan Cagar Budaya Kota Solo
  November 1, 2022 12:10

Indonesia sebagai negara yang sudah melewati beberapa era kehidupan manusia, tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja keterkaitannya dengan sejarah dan peninggalan yang berasal dari zaman leluhur. Bahkan sejak negara ini belum bernama Indonesia, kehidupan dari para leluhur telah meninggalkan jejak peradabannya. Kehidupan zaman dulu yang tidak hanya berpusat di satu daerah, membuat peninggalan-peninggalan tersebut tersebar ke berbagai wilayah, salah satunya di Kota Solo.

Kota Solo merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah yang masih mempertahankan keberadaan dari keraton. Adanya keraton di wilayah ini menjadikan Kota Solo sebagai kota yang masih terus menjaga dan melestarikan budaya tradisional hingga masa kini. Keberadaan keraton sebagai pusat pemerintahan di zaman dulu juga membuat wilayah Kota Solo memiliki beragam peninggalan bersejarah, termasuk peninggalan cagar budaya. Bangunan dari keraton sendiri merupakan salah satu cagar budaya di kawasan Kota Solo.

Dasar hukum yang mengatur mengenai cagar budaya ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, yang menjelaskan pengertian mengenai cagar budaya yaitu sebagai satu warisan budaya yang bersifat kebendaan, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat dan/atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Selain keraton, di Kota Solo masih banyak peninggalan cagar budaya yang tersebar di berbagai lokasi. Cagar budaya juga menjadi salah satu destinasi wisata yang dapat menarik minat pelancong terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah yang ada di Kota Solo. Untuk itu, diperlukan adanya perawatan cagar budaya sebagai salah satu cara untuk memelihara dan melindungi cagar budaya. Upaya perawatan yang dapat dilakukan adalah dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan.

Tujuan dari adanya upaya perawatan dan pelestarian yaitu untuk tetap menjaga keberadaan objek cagar budaya agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat antar generasi. Cagar budaya yang merupakan warisan budaya bangsa harus dapat dikelola dengan sebaik dan semaksimal mungkin untuk menjaga eksistensi nilai dari objek peninggalan bersejarah. Dengan menjaga eksistensinya, maka suatu daerah akan dapat mempertahankan karakter dan wawasan budayanya.

Menjaga kawasan cagar budaya bukan hanya merupakan tugas dari pemerintah daerah saja. Namun, sebagai masyarakat yang berbudaya, kita juga bisa turut serta dalam melestarikan cagar budaya dengan melakukan beberapa hal, di antaranya yaitu dengan tetap mengunjungi objek cagar budaya, aktif dan responsif terhadap objek cagar budaya, mendokumentasi dan mempublikasi, serta tidak melakukan pengrusakan terhadap objek cagar budaya, misalnya dengan melakukan aksi vandalisme.                    

 Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melestarikan cagar budaya dengan mengenal dan mengunjungi kawasan-kawasan cagar budaya di Kota Solo! 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

21

Visitors today

12

Visits total

425,317

Visitors total

330,658

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta