Pemerintah Kota Surakarta
Seputar SNI dan Kegunaann
  November 1, 2022 12:20

Pernahkah kalian memperhatikan barang-barang yang ada di sekitar? Sadarkah kalian bahwa pada beberapa produk terdapat sebuah logo bertuliskan “SNI” yang tercantum di sisi produknya? Sudahkah kalian mengetahui makna atau maksud dari logo tersebut? Kira-kira mengapa barang-barang yang ada di sekitar kita banyak yang mencantumkan logo tersebut? Apa yang membedakan barang dengan logo “SNI” yang tercantum dalam sebuah produk dengan produk yang tidak berlogo tersebut?

Pencantuman logo “SNI” pada produk-produk yang ada di sekitar kita ternyata bukan tanpa alasan. Logo “SNI” memiliki makna yang begitu penting, terutama berkaitan dengan penerimaan produk di kalangan masyarakat. SNI sendiri merupakan kependekan dari Standar Nasional Indonesia. Jadi, SNI merupakan satu-satunya logo yang digunakan sebagai simbol standardisasi nasional Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis serta ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Lembaga yang bertanggung jawab untuk membina, mengembangkan, serta mengkoordinasikan kegiatan standardisasi nasional adalah BSN. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.13 tahun 1997 yang kemudian mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Berdasarkan keputusan tersebut, BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang tugasnya menggantikan fungsi Dewan Standarisasi Nasional (DSN).

Terdapat dua bidang yang bertugas dalam BSN, yaitu bidang akreditasi dan bidang standar nasional untuk satuan ukuran. Masing-masing bidang dipimpin oleh sebuah komite, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KAN bertugas untuk menetapkan akreditasi dan memberi pertimbangan serta saran pada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. KSNSU bertugas untuk memberikan pertimbangan dan saran mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. 

Sebagai lembaga yang mengembangkan standar nasional Indonesia, BSN memiliki beberapa fungsi yang berkaitan dengan sistem standardisasi. Fungsi tersebut di antaranya, mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang standardisasi, koordinasi dalam kegiatan fungsional pelaksanaan tugas, memfasilitasi dan membina kegiatan instansi pemerintahan bidang standardisasi, menyelenggarakan kegiatan kerjasama bidang standardisasi, dan pembinaan serta pelayanan administrasi umum. 

Adanya standarisasi pada produk-produk yang beredar di masyarakat memiliki tujuan tersendiri. Tujuan utama dari standarisasi adalah untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan. Aturan standarisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa, serta memfasilitasi penerimaan produk nasional agar dapat bersaing di pasar global.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta