Pemerintah Kota Surakarta
Cara Mendaftar Produk SNI
  November 2, 2022 12:20

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standarisasi yang berlaku di wilayah Indonesia. Proses penetapan standar tersebut dirumuskan oleh lembaga tertentu, yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan komite teknis. Komite teknis terdiri dari beberapa multi stakeholder yang kompeten di bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, komite teknis dibantu oleh sekretariat komite yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia.

Pada kenyataannya, tidak semua produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat standar nasional. Hal ini dikarenakan sifat dari pengajuan standar nasional ini bukan merupakan sebuah kewajiban. Penerapan sertifikasi standar nasional ialah bersifat sukarela. Meskipun demikian, tetap ada beberapa produk yang memiliki kewajiban untuk berstandar nasional, misalnya produk-produk yang dijual di dalam negeri, baik hasil produksi dalam negeri maupun produk impor.

Walaupun penerapan standardisasi bersifat sukarela, tetapi bagi pihak yang menginginkan adanya penerapan SNI diperbolehkan untuk menggunakan SNI sebagai rujukan dalam serangkaian proses yang dilakukannya. Namun, untuk memperoleh pengakuan secara formal mengenai standar nasional, harus dibuktikan melalui prosedur penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang mana dalam hal ini ialah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam menjalankan tugas untuk melakukan proses sertifikasi, LSPro berpegang dengan mengoperasikan skema sertifikasi tertentu. Skema tersebut berisi tata cara, persyaratan, dan mekanisme yang diperlukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk, mulai dari proses seleksi, determinasi, review, keputusan, dan atestasi. Namun, penerapan skema sertifikasi tergantung dari jenis, karakteristik, serta proses produksi dari sebuah produk yang akan disertifikasi. Tipe sertifikasi yang banyak digunakan oleh lembaga sertifikasi adalah skema sertifikasi tipe 5 dan tipe 1b.   

Bagi pihak yang tertarik ingin mengajukan sertifikasi produk, harus mengikuti proses sertifikasi dari LSPro dengan cara mengajukan aplikasi kepada pihak LSPro, serta menyiapkan beberapa persyaratan pendaftaran berupa dokumen administrasi dan dokumen teknis. 

Untuk dokumen administrasi terdiri dari:

  1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan
  2. Fotokopi SIUP, TDP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Sertifikat merek
  5. Surat pelimpahan merek (apabila bukan milik sendiri)
  6. Bagan organisasi
  7. Surat penunjukkan Wakil Manajemen
  8. Surat permohonan SPPT SNI
  9. Angka Pengenal Importir (bila bukan produsen)
  10. Fotocopy sertifikat sistem manajemen mutu

Sedangkan untuk dokumen teknis terdiri dari:

  1. Pedoman mutu yang telah disahkan
  2. Diagram alir proses produksi
  3. Daftar peralatan utama produksi
  4. Daftar bahan baku utama dan pendukung
  5. Daftar peralatan inspeksi dan pengujian
  6. Salinan dokumen panduan dan prosedur mutu.

Melalui cara pendaftaran SNI tersebut, diharapkan masyarakat lebih memahami pengajuan jikalau ingin memiliki status SNI di produknya. Yuk, segera daftarkan produkmu agar berstandar SN

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,152

Visitors total

330,553

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta