
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sering kita jumpai pada beberapa produk di sekitar kita pada dasarnya merupakan standar penilaian produk atau usaha yang berlaku di wilayah Indonesia dan perumusannya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Keberadaan standardisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produsen, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat dari segala aspek, baik keamanan, keselamatan, kesehatan, maupun pelestarian lingkungan.
Pada dasarnya penerapan dari standar nasional ini bersifat sukarela, sehingga tidak menjadi persoalan apabila produk yang ditawarkan belum memiliki sertifikat standar nasional. Pihak pemilik usaha juga bisa menerapkan standar nasional sendiri dengan menggunakan SNI sebagai rujukan dalam proses pelaksanaan usaha. Namun, apabila ingin memperoleh pengakuan secara formal mengenai produk dan usahanya, pemilik usaha harus mengikuti prosedur penilaian yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi nasional.
Pemberian standarisasi terhadap produk dan usaha di wilayah Indonesia ini dimaksudkan untuk keperluan perlindungan terhadap kepentingan umum, kepentingan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian terhadap fungsi lingkungan hidup. Aturan standar yang berlaku secara nasional ini dilakukan untuk mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa, serta memberikan fasilitas terhadap produk nasional agar dapat diterima dan bersaing dengan produk lain di pasar global.
Walaupun penerapan dari standar nasional bersifat sukarela, namun terdapat aturan yang memberlakukan kewajiban SNI bagi produk yang dijual di dalam negeri, baik hasil produksi dalam negeri sendiri maupun produk impor. Bagi produk yang tergolong dalam jenis produk wajib SNI dan telah memenuhi standar yang ditetapkan akan diberi logo SNI. Sedangkan untuk produk sejenis yang tidak memiliki standar nasional, tidak diperbolehkan untuk beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Berikut merupakan beberapa daftar produk yang diwajibkan oleh pemerintah untuk berstandar nasional:
- Air minum
- Audio video
- Baja Lembaran
- Ban
- Baterai
- Helm
- Kabel
- Biskuit
- Pompa air
- Lemari pendingin
- Mesin cuci
- Lampu
- Pupuk
- Mainan anak
- Minyak goreng
- Sepeda
- Konstruksi
- Kipas angin
- Tekstil
- Pangan organik, dan masih banyak lagi.
Untuk itu, apabila produk usahanya termasuk dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk tersebut telah bersertifikasi SNI. Proses sertifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan aplikasi pada pihak lembaga sertifikasi dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun begitu, bagi produk yang tidak tergolong dalam daftar wajib SNI, tidak menjadi masalah apabila produknya belum tersertifikasi. Selama tidak melanggar peraturan yang berlaku, produk masih tetap dapat diperjualbelikan. Sedangkan apabila sudah tersertifikasi dan memperoleh tanda SNI pada produk, maka tanda tersebut membuktikan bahwa produk memiliki keunggulan dibanding produk lainnya.