Pemerintah Kota Surakarta
Prosedur Mendirikan Izin UMKM
  November 8, 2022 12:40

Pertumbuhan UMKM di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat. Banyak produk-produk lokal yang berasal dari UMKM mulai bermunculan. Namun sayangnya masih banyak dari pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sebuah izin yang terdaftar. 

Perizinan usaha bagi pelaku UMKM sangatlah penting. Hal ini ditujukan guna memberikan kepastian usaha yang akan membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produksi dengan adanya kreativitas dan inovasi. Selain itu, perizinan juga bisa meningkatkan standar, desain, dan kualitas produk UMKM. Sehingga produk tersebut bisa diterima di pasar global. 

Selain itu perizinan bagi pelaku UMKM juga memiliki keuntungan lain. Dengan memiliki sebuah perizinan maka UMKM tersebut bisa memiliki kepastian usaha, dan juga mendapatkan pendamping, serta kemudahan fasilitas pembiayaan serta pemberdayaan dari pemerintah. Lalu, bagaimanakah cara untuk mendapatkan izin untuk UMKM? 

Para pelaku usaha UMKM di Indonesia bisa memproses sebuah perizinan melalui sistem OSS yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi?BKPM. Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan dengan mudah dan efisien. Perizinan ini dilakukan dengan sistem daring melalui sistem OSS tersebut. 

Pelaku usaha bisa membuat perizinan melalui sistem OSS dengan cara mengaksesnya melalui laman https://oss.go.id/. Laman tersebut dibuka melalui browser lalu tekan daftar. Kemudian pilih skala usaha, setelah itu masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar. Kemudian cek email yang didaftarkan dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses. 

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM: 

  • Pertama pastikan kamu telah memiliki hak akses yang didapat dari email
  • Kunjungi situs https://oss.go.id/ kemudian pilih masuk 
  • Masukkan username dan password beserta kode captcha, lalu kemudian klik tombol masuk
  • Klik menu perizinan “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
  • Kemudian lengkapilah data-data yang diperlukan, seperti: data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, data produk/jasa bidang usaha
  • Kemudian periksa: daftar produk/jasa, data usaha, data usaha, daftar kegiatan usaha. Lalu periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Lalu pahami dan centang pernyataan mandiri
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Lalu selesai. Perizinan usaha telah terbit

Perizinan berbasis risiko OSS merupakan kerangka kerja baru yang diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam membuat sebuah perizinan. Jika dibandingkan dengan kerangka lisensi sebelumnya, lisensi berbasis risiko ini jauh lebih sederhana dan efisien. Diharapkan dengan kesederhanaan yang dihadirkan sistem OSS ini dapat mendorong para pelaku usaha UMKM yang ada di Indonesia untuk melengkapi perizinan berusahanya. 

 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

20

Visitors today

15

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta