Pemerintah Kota Surakarta
Brimob: Tugas dan Fungsi
  November 14, 2022 12:30

Brimob hadir sejak 14 November 1946 dan merupakan satuan tertua bagian dari Polri. Berawal dari Tokubetsu Keisatsu Tai yang dibentuk oleh pemerintah jepang. Kelompok tersebut beranggotakan para polisi muda dan pemuda polisi serta didirikan di setiap Karesidenan di seluruh Jawa, Madura dan Sumatera. Pada saat itu berperan sebagai bantuan militer untuk pemerintah Jepang melawan sekutu. Ketika jepang berhasil tumbang dan Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan, Tokubetsu Keisatsu Tai seiring waktu menjadi Polisi Istimewa dan kemudian terbagi menjadi Mobile Brigade (Mobrig) atau saat ini dikenal dengan sebutan Brigade Mobile (Brimob). 

Pembentukan Brimob guna mencegah terjadinya ancaman Kamtibmas (keamanan atau ketertiban masyarakat), contohnya yaitu seperti gerakan radikal bersenjata, aksi terorisme, dan pengamanan unjuk rasa anarkis. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Perkap Nomor 6/2005 bila diperlukan Brimob dapat menggunakan kekuatan kepolisian secara fisik baik mematikan maupun tidak mematikan.

Tugas yang dimiliki Brimob adalah membina dan mengarahkan kekuatan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi. Brimob juga memiliki tugas melaksanakan urusan yang ada dalam lingkup Polri demi menjaga keamanan dalam negeri.

Terdapat tanggung jawab besar yang diemban Brimob yaitu mewujudkan kondisi dan situasi keamanan dalam negeri yang kondusif. Hal tersebut sesuai dengan program Nawacita presiden Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu Brimob memiliki peran penyokong bantuan berupa kemampuan taktis dan teknis kepada satuan kepolisian kewilayahan. Selain itu, peran lainnya dari Brimob adalah turut serta melaksanakan, membantu, melengkapi, melindungi, dan memperkuat fungsi teknis dalam kepolisian Indonesia. Guna menjalankan perannya Brimob juga turut didukung dengan disediakan peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.

Keberadaan Brimob juga memiliki fungsi khusus. Fungsi dari Brimob adalah mengupayakan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan menyelamatkan masyarakat umum. Hal tersebut berkaitan dengan status Brimob yang merupakan kesatuan dari Polri. Maka dari itu sebagai Brimob harus memiliki keahlian khusus dengan senantiasa melakukan latihan fisik dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Dengan seiring perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi maka tantangan yang akan dihadapi Brimob juga kian beragam. Perlu dukungan penuh dari masyarakat guna menjadikan Brimob dapat maksimal menjalankan tugas dan kewajibannya. Sebagai masyarakat indonesia dapat turut serta menjaga keamanan negara dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum negara. Sebagai bagian dari Brimob dapat senantiasa berlaku bijak dalam menjalankan tugas yang telah diberikan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,532

Visitors total

330,782

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta