Pemerintah Kota Surakarta
Berantas Parkir Liar di Kota Solo
  November 15, 2022 12:15

Parkir liar merupakan suatu tindakan ilegal yang perlu diberantas dan dibasmi keberadaanya. Karena hal ini merupakan tindakan yang mengganggu dan tentunya juga bisa merugikan masyarakat. Selain itu dampak dari parkir liar yang dilakukan di badan jalan, bisa menyebabkan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, sehingga berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga bisa merugikan banyak pengguna jalan. 

Maraknya parkir liar yang ada di sejumlah titik di Kota Solo, disikapi tegas oleh Pemerintah Kota Surakarta. Dengan adanya fenomena parkir liar ini, maka Pemerintah Kota Surakarta meminta kepada seluruh anggota pengelola parkir liar untuk segera mendaftarkan keanggotaanya. Jika hal ini tidak dilakukan, maka Pemerintah Kota Surakarta akan menindak tegas juru parkir liar, serta pengelola yang memberikan izin kepada juru parkir liar tersebut. 

Bagi juru parkir liar yang masih enggan mendaftarkan keanggotaanya, maka akan mendapatkan sejumlah sanksi dari Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Sanksi pertama adalah sebuah peringatan. Namun jika sanksi peringatan ini tidak dihiraukan, maka Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan meminta kepada juru parkir liar tersebut untuk berhenti beroperasi. Sehingga juru parkir liar tersebut tidak bisa lagi menjalankan jasanya. 

Menurut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Pasal 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, menjelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan usaha pengelolaan parkir diharuskan mengajukan permohonan izin tertulis terlebih dahulu kepada Walikota. Izin yang dimaksud dapat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Walikota dan masa berlaku dari izin tersebut adalah satu tahun. 

Kemudian untuk besaran tarif parkir itu sendiri dibagi menjadi tiga zona. 

Yang pertama Zona C. Besaran tarif yang dikenakan pada parkir Zona C, yaitu: 

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda motor Rp2.000
  • Mobil penumpang/Taxi/Pick up Rp3.000
  • Bus/Truck sedang Rp5.000
  • Bus/Truck besar Rp7.000

Kawasan yang masuk kedalam Zona C adalah Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Radjiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S.Parman, RE. Martadinata, Brigjend Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya. 

Yang kedua Zona D. Besaran tarif yang dikenakan pada parkir Zona D, yaitu: 

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda motor Rp1.500
  • Mobil penumpang/Taxi/Pick up Rp2.000
  • Bus/Truck sedang Rp3.500
  • Bus/Truck besar Rp5.500

Kawasan yang masuk kedalam Zona D adalah Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Dan Yang yang terakhir Zona E. Besaran tarif yang dikenakan pada parkir Zona E, yaitu: 

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda motor Rp1.000
  • Mobil penumpang/Taxi/Pick up Rp1.500
  • Bus/Truck sedang Rp3.000
  • Bus/Truck besar Rp4.000

Kawasan yang masuk kedalam Zona E adalah semua ruas jalan di tepi jalan umum, yang tidak termasuk kedalam Zona C dan D. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

427,444

Visitors total

331,970

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta