Pemerintah Kota Surakarta
Cara Berkomunikasi dengan Disabilitas Intelektual
  November 18, 2022 11:15

Dalam aktivitas sehari-hari tidak jarang kita berjumpa dengan kawan-kawan difabel atau disabilitas di beberapa tempat. Terdapat bermacam-macam jenis kategori penyandang disabilitas yaitu disabilitas sensorik netra, disabilitas fisik, disabilitas sensorik rungu wicara, dan disabilitas mental, dan disabilitas intelektual. Kita harus memahami etika berkomunikasi kepada masing-masing penderita disabilitas. Salah satunya yaitu etika berkomunikasi dengan penyandang disabilitas intelektual.

Penyandang disabilitas intelektual merupakan kondisi di mana seseorang mengalami gangguan pada fungsi pikir. Hal tersebut berkaitan dengan fungsi intelektual atau IQ (Intelligence quotient) dan perilaku adaptif (keterampilan dasar dalam kehidupan sehari-hari) yang berkembang lebih lamban.  Ciri-ciri dari pengidap disabilitas intelektual yaitu memiliki masalah berkaitan dengan kemampuan berbicara, kesulitan memahami pelajaran, mengalami keterlambatan pada awal tumbuh kembangnya (duduk, merangkak, berjalan), sulit memahami perilaku dan konsekuensi berkaitan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat, dan sulit mengendalikan diri (tantrum, mudah marah).

Salah satu cara untuk mengetahui apakan seseorang menjadi penyandang disabilitas intelektual dapat dilakukan melalui tes IQ. Pda umumnya rata-rata IQ berada pada angka 85 hingga 115. Seseorang dengan IQ kurang dari 70 hingga 75 memiliki kemungkinan sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual.

Dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh penyandang disabilitas intelektual tersebut maka diperlukan cara tersendiri pada saat berinteraksi dengan mereka. Caranya yaitu dengan melakukan percakapan yang ramah dan nada yang rendah, berbicara secara langsung kepada penyandang disabilitas intelektual tanpa menggunakan perantara, dan perbanyak gestur yang bersahabat dan senyuman.

Penyandang disabilitas intelektual juga sama halnya dengan manusia lain. Mereka memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 2016. Isi dari UU tersebut yaitu bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara dan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Tujuan dari adanya undang-undang mengenai disabilitas yaitu sebagai bentuk penghormatan sesama manusia, sebagai perlindungan, pemenuhan hak, dan perwujudan hidup berkualitas dan mandiri pada setiap penyandang disabilitas.

Hak-hak penyandang disabilitas meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari stigma, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup mandiri dan terlibat di dalam masyarakat, dan hak untuk mendapatkan aksesibilitas yang dibutuhkan.

Sama halnya dengan manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki perasaan. Mereka dapat merasakan senang maupun sedih. Oleh karena itu kita tetap harus memperlakukan mereka sebagaimana manusia pada umumnya tanpa perlu menganggap mereka berbeda di dalam kehidupan bermasyarakat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta