Pemerintah Kota Surakarta
Etika Berkomunikasi dengan Disabilitas Mental
  November 25, 2022 12:15

Penyandang disabilitas atau difabel merupakan individu yang memiliki kebutuhan khusus dibandingkan orang pada umumnya. Terdapat berbagai macam disabilitas. Contoh disabilitas yaitu disabilitas sensorik netra, disabilitas fisik, disabilitas sensorik tuna rungu dan wicara, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental.

 

Pada saat berinteraksi dengan penyandang disabilitas diperlukan cara tersendiri guna menciptakan kenyamanan bersama. Begitu juga saat berinteraksi dengan disabilitas mental.

 

Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada pola pikir, emosi, dan perilaku berkaitan dengan fungsi psikologis atau adanya hambatan interaksi sosial. Sering kali penyandang disabilitas mental juga mengalami gangguan pada sistem saraf. Maka dari itu penyandang disabilitas mental memerlukan terapi psikofarmakologi. Terapi psikofarmakologi yaitu terapi obat khusus untuk penderita gangguan jiwa dan mental.

 

Bentuk disabilitas mental yang sering ada di masyarakat yaitu Skizofrenia dan Bipolar. Skizofrenia merupakan jenis gangguan jiwa yang menyebabkan penderitanya berhalusinasi dan mendengarkan bisikan bisikan, susah berkonsentrasi dan sering mengasingkan diri. Sedangkan penderita bipolar menunjukan gejala klinis memiliki perubahan emosional secara ekstrim, berbicara terlalu cepat, insomnia dan susah diam.

 

Guna menciptakan kenyamanan bersama berikut ini etika untuk berinteraksi dengan disabilitas mental.

 

  1. Menanyakan hal-hal apa saja yang perlu kita ketahui selaku pendamping berkaitan dengan waktu untuk istirahat, waktu untuk minum obat, dan lain sebagainya.
  2. Berbicara langsung kepada penyandang mental tanpa menggunakan perantara
  3. Gunakan kata-kata sederhana yang mudah dipahami dengan nada halus dan tidak menyinggung
  4. Gunakan petunjuk-petunjuk pembantu. Misalnya gambar yang berlaku secara umum

 

Penyandang disabilitas memiliki hak yang telah diatur di dalam undang-undang. Peraturan yang mengatur hak disabilitas yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara telah menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara dan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

 

Hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas yaitu hak untuk hidup, hak bebas dari stigma, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup secara mandiri, hak untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, dan hak untuk mendapatkan aksesibilitas.

 

Meski memiliki kebutuhan khusus dan terlahir spesial, penyandang disabilitas juga harus tetap dihormati. Sama seperti manusia lainnya bahwa penyandang disabilitas dapat merasakan sedih dan senang. Oleh karena itu hendaknya setiap orang senantiasa tetap berperilaku baik terhadap para penyandang disabilitas.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta